Secara legal konstitusional Madura tidak layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi (provinsi) baru. Mengingat dalam pasal 35 ayat (4) huruf a perihal ketentuan cakupan wilayah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemerintah Daerah), menyebutkan bahwa pemekaran daerah otonomi baru minimal harus memiliki 5 (lima) kabupaten/kota. Sedangkan fakta yang kita ketahui bersama, di wilayah Madura hanya memiliki 4 (empat) kabupaten, yakni, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Meski inskonstitusional di mata hukum, namun, tuntutan Madura menjadi provinsi apabila ditinjau dari perspektif demokrasi merupakan hak konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat ditingkat lokal. Oleh karena itu pada 2017, masyarakat Madura yang diwakili oleh, Bupati se-Madura, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Madura, Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA), Sekjen Badan Silahrurahmi dan Pesantren Madura (BASSRA), dan Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) melakukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan judicial review dilatarbelakangi adanya keberatan terhadap ketentuan pasal 34 ayat (2) huruf d dan pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemerintah Daerah. Pemohon beranggapan bahwa Madura memiliki unsur keistimewaan dari sisi sejarah, ekonomi, sosial, politik, dan budaya untuk menjadi sebuah provinsi berdasarkan aspek kekhususan yang dimiliki. Namun, permohonan judicial review ditolak oleh MK. Majelis hakim berpandangan sebaliknya, aspek keistimewaan dan kekhususan yang didalilkan pemohon tidak lantas menjadi urgensi dari sebuah daerah untuk dapat dijadikan sebuah provinsi.
Argumentasi MK cukup mengecewakan, mengingat konstitusi kita menghendaki negara untuk menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus/istimewa sebagaimana diatur dalam pasala 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Alasan lain gagalnya Madura menjadi provinsi karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan penghentian sementara kebijakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) hingga selesainya grand design penataan daerah hingga tahun 2025.
Relasi Ulama Nahdlatul Ulama dalam Upaya Madura Menjadi Provinsi
Meskipun judicial review ditolak oleh MK, namun, peran sentral sejumlah pemangku kepentingan memiliki urgensi dibalik usaha pemekaran Madura. Selain kepala daerah, DPRD, cendekiawan, terdapat peran ulama yang sangat penting dalam usaha terwujudnya provinsi Madura. Setidaknya terdapat 4 (empat) aktor yang memiliki peran krusial. Pertama, elite pemerintah daerah (eksekutif); kedua, elite politik (legislatif), ketiga, tokoh masyarakat; dan Keempat, tokoh alim ulama.
Salah satu peran aktor yang mengupayakan Madura menjadi provinsi ialah tokoh ulama. Bahkan sejak tahun 1990 telah dilakukan inisiasi yang diawali oleh BASSRA. Dukungan juga diberikan oleh AUMA yang secara kongkret bersama BASSRA menjadi salah satu pihak pemohon judicial review pada 2017 silam. Tokoh-tokoh alim ulama tersebut tidak lepas dari pengaruh ulama-ulama dari Nahdlatul Ulama (NU).
Pada saat permohonan judicial review turut digandeng para tokoh ulama. Hal ini dikarenakan adanya faktor dominan dari sosok ulama dalam menebar pengaruh di masyarakat. Asal-usul genealogis seperti ilmu pengetahuan, nasab, dan kesetiaan mengayomi umat menjadi titik penentu bagaimana ulama dapat mempengaruhi masyarakat.
Dalam konteks politik di Madura, posisi seorang ulama sangat vital. Ia mampu menyerap loyalitas masyarakat sebagai modal political bargaining. Posisi ulama menjadi instrumen penting untuk dapat merealisasikan upaya-upaya politik, termasuk pemekaran di Madura dengan modalitas yang dimiliki. Karisma seorang ulama menjadi menjadi indikator sejauh mana ia berkuasa dan berperan.
Antropolog Like Arifin Mansurnoor, mengungkapkan, semakian karismatik seorang ulama, maka kekuasaan yang melekat dalam dirinya akan semakin kukuh. Karisma dari seorang ulama, terlebih ulama NU dalam peta masyarakat Madura dapat menjadi cara mempersatukan masyarakat Madura dalam tujuan, cita-cita, dan menyamakan persepsi tentang wacana provinsi Madura.
Konsep Otonomi Khusus Sebagai Peluang Hukum Madura Menjadi Provinsi
Mewujudkan Madura sebagai provinsi bukan hal yang mustahil. Namun, perlu menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan secara politik dan kajian akademis. Konsepsi desentralasi asimetris yang pertama kali di cetuskan Charles Tartlon yaitu bentuk pemerintahan daerah asimetris (tidak seragam) lahir sebagai daerah pengecualian berdasarkan letak keunikan, keistimewaan, dan kekhasan yang dimilikinya. Konsep ini dirasa mampu menjawab permasalahan kehendak masyarakat Madura sebagai provinsi.
Salah satu bentuk dari penerapan desentralisasi asimetris di ketatanegaraan Indonesia ialah bentuk dari otonomi khusus. Otonomi khusus cocok untuk diterapkan di Madura. Model ini sama di terapkan di Provinsi Papua, dan Papua Barat untuk meredam konflik sparatisme dan masalah kesenjangan ekonomi. Yang dijadikan alasan untuk memohon bentuk otonomi khusus karena faktor yang kedua, yakni mengatasasi kesenjangan ekonomi ditambah dengan unsur keistimewaan di Madura.
Bentuk kongkret dari permohonan menjadi daerah otonomi khusus dapat dilakukan dengan membentuk draft Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Khusus Madura (RUU Otsus Madura). Masyarakat Madura bersama dengan tokoh eksekutif, legislatif, akademisi, dan bersama dengan ulama perlu untuk mengajukan RUU Otsus Madura. Upaya pengajuan RUU Otsus Madura dapat menjadi landasan secara hukum dan kajian akademis yang mendalam. Sekaligus bukti keseriusan dari permintaan menjadi sebuah provinisi sendiri. Ditambah dengan upaya pendekatan secara politik kepada pemerintah pusat dengan dorongan seluruh aktor pengusul dari Madura sebagai provinsi.
Meskipun secara teknis upaya pengusulan provinsi Madura lebih banyak ada di tangan para tokoh politik dan akademisi. Namun, para ulama terutama ulama dari NU memiliki peran yang tak kalah penting. Nilai-nilai ke-NU-an yang meliputi toleransi, adil, moderat, dan nilai-nilai positif lain harus terus diperjuangkan agar tidak pudar.
Niatan untuk menjadikan Madura sebagai provinsi tidak lain bagian dari upaya untuk mengangkat derajat umat di Madura. Sebuah revolusi jihad untuk memerangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madura. Upaya mewujudkan Provinsi Madura tidak cukup hanya segelintir tokoh, seperti kepala daerah, politisi, atau intelektual. Namun, pengaruh alim ulama dapat menjadi penyatu masyarakat untuk dapat memberi pengaruh positif sebagai ciri khas pada pola struktural serta kultural dalam menyamakan persepsi masyarakat dalam wacana Provinsi Madura.
Penulis : Bingar Bimantara, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura
(Juara I Lomba Menulis Essai se-Madura)