Bangkalan. – al-ummah.net – Ditengah masyarakat Indonesia menjerit dengan makin meningkatnya angka penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia justru mengeluarkan Perpres yang mengatur adanya investasi Miras. Penolakan dari seluruh elemen terus menguat, termasuk PWNU Jawa Timur. Dalam kaitannya dengan dengan Perpres tersebut, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur resmi menyatakan sikap menolak Perpres Investasi Miras. Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap bernomor 851/PW/A-II/L/III/2021.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan, Senin, 1 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh pengurus seperti Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Masjur, Khatib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar dan Sektretaris A Muzakki.Dalam pernyataan sikap itu, PWNU Jawa Timur resmi menolak Perpres invetasi miras sebagaimana yang disahkan oleh pemerintah.
Berikut 4 pernyataan sikap PWNU:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;
2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar.
Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat untuk kemaslahatan bersama. Wallahul muwaffiq ila aqwamith tharieq Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Surabaya, 1 Maret 2021
Ach.Sakdullah/al-ummah.net.