Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur investasi miras. Pencabutan ini ia sampaikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3) sore.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi.
Pada video yang berdurasi 2 menit tersebut, Jokowi menyampaikan pencabutan lampiran perpres ini berdasarkan masukan dari para ulama, ormas, dan pemerintah daerah.
Penolakan terhadap Perpres ini juga diutarakan oleh Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Dalam keterangannya, PBNU menolak adanya Perpres investasi miras tersebut.
“Apapun alasannya, pertimbangannya, kami menolak ada investasi untuk industri khamar ini,” kata Said Aqil.
Reporter : Sadoellah
Publisher : Dhoiff Ahmad