• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Kamis, Agustus 18, 2022
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Perihal Puasa Wanita Hamil

Ismail Zaen by Ismail Zaen
Februari 16, 2022
in Fuqoha, Keislaman
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bulan Ramadhan, bulan diwajibkannya berpuasa bagi sepenjuru umat islam yang baligh, berakal, serta mampu berpuasa. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, maka puasa tidaklah dibebankan wajib padanya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qorib:

(وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء): وفي بعض النسخ «أربعة أشياء»: (الإسلام، والبلوغ، والعقل؛ والقدرة على الصوم). وهذا هو الساقط على نسخة الثلاثة؛ فلا يجب الصوم على المتصف بأضداد ذلك

Seperti orang yang sakit, maka jelas tidak memenuhi kriteria mampu. Lalu bagaimana dengan wanita hamil? Apakah termasuk kategori tidak mampu? Dan apa konsekuensinya ketika ia tidak berpuasa?

Kalau ditarik ulur pada anjuran puasa secara agama, maka wanita hamil hukum asalnya tetap wajib. Namun, hukum tersebut bisa berubah tergantung kondisi wanita tersebut. Bila dengan berpuasa ia berspekulasi (wahm) akan timbul bahaya dan terasa sukar, maka kewajiban tersebut gugur dan boleh baginya berbuka. Bahkan, bila dengan berpuasa ia kredibel (yakin) akan hal itu, maka wajib baginya tidak berpuasa. Demikian yang disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain:

فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفاً بحيث لا يتوهم فيه ضرراً يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة

Dan dilansir dari observasi pada wanita hamil yang menjalani puasa terjadi penurunan kadar glukosa, insulin, laktat, dan karnitin yang bermakna dan peningkatan trigliserida dan hidroksi butirat.

Kendati demikian, ada penelitian pada wanita hamil yang sehat, jika melaksanakan puasa maka tidak ditemukan pengaruh pada pertumbuhan intrauterin, volume
cairan amnion (air ketuban), dan sirkulasi fetomaternal (janin). Begitu juga tidak menyebabkan ketonemia atau ketonuria. Dan tidak ditemukan perbedaan perkembangan fisik dan intelektual pada anak usia 4 hingga 13 tahun dari ibu yang menjalani puasa Ramadhan selama hamil dibandingkan yang tidak menjalani puasa.

Maka, hal paling krusial bagi wanita hamil: konsultasi ke dokter untuk mendiskusikan terlebih dahulu sebelum ia berpuasa. Untuk mengidentifikasi potensi komplikasi yang terjadi sebab berpuasa. Sehingga perlu pula melakukan pemeriksaan kesehatan.

Saat memungkinkan untuk berpuasa, maka hal yang harus diperhatikan wanita hamil adalah menjaga cairan tubuh. Sebab masa kehamilan membutuhkan jumlah cairan lebih banyak. Dan hindari makanan yang bisa membuat mudah haus. Dan wanita hamil tetap diperkenankan mengkonsumsi makanan yang punya kandungan air tinggi.

Hal yang perlu diperhatikan pula, yaitu: hindari aktivitas yang membuat kelelahan fisik saat berpuasa dan tidur, istirahat banyak dan tidur nyenyak.

Ketika dirasa mampu bagi wanita hamil berpuasa. Tapi, ditengarai menjalankannya merasa pusing, pingsan, lemas, lelah, maka segeralah berbuka. Dilempar kepada perubahan hukum yang sudah tadi penulis sebutkan di atas.

Sedangkan konsekuensi bagi wanita hamil yang tidak berpuasa; bila saat berpuasa, ia khawatir pada kondisi dirinya atau pada kondisi dirinya serta kondisi kandungannya, maka wajib mengqhodoi puasanya. Namun, bila hanya khawatir pada kondisi kandungannya, maka ia wajib mengqhodoi sekaligus membayar fidyah. Sebagaimana disadur dari kitab Hasyiyah al-Qulyubi:

(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)

Penulis : Muhammad Rosul, santri Pon-Pes. Syaichona Moh. Cholil
Editor : Umair

Referensi :
✍️ Syekh Ibnu Qosim al-Ghazzi, Fathul Qorib, Hal 136
✍️ Syekh Muhammad bin Unar bin Ali bin Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain Syarh Qurratul Ain, juz 1, hal 367
✍️ Malhotra A, Scott PH, Scott J, Gee H, Wharton BA. Metabolic changes in Asian Muslim pregnant mothers observing the ramadan fast in Britain. Br J Nutr. 1989; 61: 663-712.
✍️ Moradi M. The eff ect of Ramadan fasting on fetal growth and Doppler indices of pregnancy. JRMS. 2011; 16(2): 165-9
✍️ Azizi F. Islamic fasting and health. Ann Nutr Metab. 2010; 56: 273-82.
✍️ https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/170000165/tips-puasa-bagi-ibu-atau-wanita-hamil
✍️ Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal 76

Terkait

Tags: HamilPuasaRamadhanWanita
Previous Post

Pembagian Hadiah Lomba Essai se-Madura dalam Rangka Harlah NU ke-98

Next Post

Kaum Muda NU Madura dan Warisan Pemikiran Gus Dur: Sebuah Refleksi dari Harlah NU ke-98

Ismail Zaen

Ismail Zaen

PostinganTerkait

Kisah Dibalik Malam Lailatul Qadar
Keislaman

Kisah Dibalik Malam Lailatul Qadar

by Abdur Rohman Wahid
April 24, 2022
0

Lailatul Qadar merupakan malam istimewa yang dimuliakan oleh Allah ﷻ dengan menurunkan al-Qur’an di malam tersebut. Keistimewaan ini murni anugerah...

Sakit di Bulan Puasa
Fuqoha

Sakit di Bulan Puasa

by Abdur Rohman Wahid
April 23, 2022
0

Sakit yang memperbolehkan membatalkan puasa Ramadan ada dua macam. Yang pertama adalah sakit yang bisa sembuh. Diwajibkan meng-qadha’ jika bisa...

Alasan Mengapa Dianjurkan Berbuka Puasa dengan Kurma

Alasan Mengapa Dianjurkan Berbuka Puasa dengan Kurma

April 12, 2022
Khawatir Lupa Niat Puasa Ramadhan, Begini Solusinya

Khawatir Lupa Niat Puasa Ramadhan, Begini Solusinya

April 8, 2022
Enam Hikmah Disyari’atkannya Ibadah Puasa

Enam Hikmah Disyari’atkannya Ibadah Puasa

April 5, 2022
Mengenal Kitab Is’afu Ahlil Iman: Pedoman Puasa dari Gurunya Para Ulama

Mengenal Kitab Is’afu Ahlil Iman: Pedoman Puasa dari Gurunya Para Ulama

April 5, 2022
Next Post
Kaum Muda NU Madura dan Warisan Pemikiran  Gus Dur: Sebuah Refleksi dari Harlah NU ke-98

Kaum Muda NU Madura dan Warisan Pemikiran Gus Dur: Sebuah Refleksi dari Harlah NU ke-98

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Juni 30, 2022
Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Juni 27, 2022
Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Juni 23, 2022
Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Juni 26, 2022
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In