Berlibur atau Rekreasi ke suatu tempat wisata merupakan agenda yang hampir dimiliki seluruh orang. Hal ini lakukan tidak lain dan tidak bukan karena untuk refresing menenangkan diri setelah sebelumnya disbukkan dengan aktivitas-aktivas sehari-hari. Rekreasi biasanya dilakukan di akhir pekan atau akhir tahun.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan toleransi/keringan bagi seorang yang bepergian jauh untuk mengqoshor dan menjama’ shalat. Qoshor artinya meringkas sholat yang berjumlah empat rak’at menjadi dua raka’at. Sedangkan Jama’ diartikan sebagai mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik taqdim maupun ta’khir.
Mengqoshor maupun menjama’ sholat memiliki ketentuan-ketentuan yang cukup ketat sebagaimana yang tertera dalam kitab fiqh. Semua syarat tersebut harus diperhatikan betul bagi yang ingin mengqoshor dan menjama’ sholat. Selain itu, harus diperhatikan juga bahwa bepergiann yang memperbolehkan mengqoshor shalat adalah bepergian dengan tujuan yang jelas dan legal menurut syari’at. Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan:
ولو انتقل من بلد إلى بلد بلا غرض صحيح لم يترخص
Artinya, “Jika seorang pindah (bepergian) dari satu daerah ke daerah yang lain tanpa ada tujuan yang jelas/sah, maka dia tidak mendapatkan keringanan (mengqoshor shalat)”. (Lihat an-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Vol. 4, hal.346)
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bepergian dengan tujuan rekreasi atau refresing termasuk bepergian yang memperbolehkan mengqoshor dan menjama’ sholat sebagaimana di atas?
Dalam kaitan ini, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menyatakan bahwa bepergian dengan tujuan rekreasi/refresing merupakan tujuan yang sah secara syari’at.
أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيْحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِيْ وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُوْنَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya, “Bahwa rekreasi merupakan tujuan yang sah yang biasanya dimaksudkan untuk pengobatan rohani dan semacamnya seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya (Lihat Ibnu Hajar, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, Vol. 1, hal. 231)
Beda halnya nanti jika bepergian hanya untuk keliling-kelingin melihat suatu daerah, maka menurut Ibnu Hajar seorang tidak boleh melakukan qoshor maunpun jama’. Dalam hal ini, Ibnu Hajar sependapat dengan Abu Muhammad sebagaimana yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam Majmu’.
السفر لمجرد رؤية البلاد ليس بغرض صحيح فلا يترخص.
Artinya, “Bepergian dengan tujuan untuk melihat-lihat suatu daerah tidak dianggap tujuan yang sah/jelas”. (Lihat an-Nawawi, Majmu’, Vol. Vol. 4, hal.346)
Berbeda dengan Ibnu Hajar, Imam Ramliy mengatakan bahwa bepergian dengan tujuan refresing atau rekreasi tidak memperbolehkan mengqoshor maupun menjama’ sholat. Kecuali jika disertai tujuan yang lain, maka hukumnya boleh.
Dari sini tampak perbedaan antara Ibnu Hajar dan Imam Romliy. Ibnu Hajar mengatakan bepergian dengan tujuan refresing saja sudah dapat memperbolehkan qoshor, sementara Imam Romliy mengatakan bepergian dengan tujuan refresing saja belum bisa memperbolehkan mengqoshor kecuali disertai tujuan yang lain.
Demikian penjelasan mengenai kebolehan mengqoshor sholat ketika bepergian dengan tujuan refresing. Pada kesimpulannya terjadi khilafiyah antara Ibnu Hajar dan Imam Romliy sebagaimana rincian di atas.
Waallahu A’lam