• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Pembangunan Masjid Nabawi, Pilar Pertama Hijrahnya Nabi

Sunnatullah by Sunnatullah
Februari 5, 2022
in Tarikh
0
0
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di antara ujian berat yang Rasulullah hadapi dan para sahabatnya adalah peristiwa sebelum melakukah hijrah ke Madinah. Hijrah ini dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya tepat setelah dilaksanakannya Bai’at Aqabah kedua. Saat itu, Islam mendapatkan wilayah yang siap menampung mereka, maka sejak saat itu Rasulullah saw mengizinkan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Setelah pembai’atan selesai, Rasulullah mengizinkan para sahabat untuk melakukan hijrah. Sebagian dari sahabat mulai mempersiapkan bekalnya, ada juga yang langsung berangkat, dan ada pula yang masih menunggu Rasulullah untuk berangkat bersamanya.

Hanya saja, tantangan hijrah sangatlah berat. Para sahabat harus menanggung berbagai macam risiko agar bisa melakukannya. Ada yang meninggalkan sanak keluarga, harta, bahkan ada yang terancam jiwanya. Belum lagi meninggalkan kampung halaman yang sudah pasti sangat berat bagi mereka. Namun, satu persatu kaum muslimin berhasil melakukan hijrah ke Madinah. Mereka umumnya pergi berkelompok dan dengan sembunyi-sembunyi, meski ada juga yang sedikit dari mereka yang pergi dengan terang-terangan.

Di sisi yang lain, dampak kepergian para sahabat ke Madinah, memberikan dampak yang sangat buruk kepada kaum kafir Quraisy, mereka mengalami kekalutan dan kebingungan. Bayang-bayang besar ada di depan mereka, dan merasa bahwa keberadaannya secara idiologis dan ekonomi sangat terancam sebab mereka tahu betul pengaruh Rasulullah saw terhadap para sahabatnya untuk membela dan memperjuangkan aqidahnya, apalagi jika disertai dengan kekuatan kaum muslimin Madinah yang kini telah bersatu setelah sekian lama dilanda pertikaian antar suku.

Menurut Syekh Shafiyurrahman, di saat kafir Quraisy merasa kebingungan, mereka mengadakan pertemuan. Pada pertemuan itu semua utusan dari suku-suku Quraisy sepakat untuk berupaya memdamkan cahaya dakwah yang dibawa Rasulullah saw. Hadir pula dalam pertemuan itu, seorang tua yang mengaku dirinya sebagai orang tua dari Nadj, padahal sebenarnya dia adalah setan yang menyerupai manusia. Setelah merembuk sekian lama, akhirnya mereka sampai pada kesepakatan untuk membunuh Rasulullah saw. Kesepakatan itu diambil setelah Abu Jahal menyempaikan pendapatnya; dengan cara setiap suku mengirimkan seorang pemuda yang gagah perkasa serta dibekali sebilah pedang yang tajam. Kemudian mereka diperintah secara bersama untuk membunuh Rasulullah saw. Pendapat ini yang akhirnya disepakati, dan ternyata dikuatkan oleh orang tua dari Najd tadi. (Syekh Shafiyurrahman, Rahiqul Makhtum, 2007, h. 155).

Setelah persembunyian yang dilakukan Rasulullah sudah dianggap selesai, dan sudah waktunya untuk hijrah ke Madinah, ia melihat keadaan yang ada di sekitar gua Hira, di mana sebagian kaum kafir Quraisy berupaya membuhuhnya, saat Rasulullah menganggap upaya pencarian sudah mulai reda, ia bersiap-siap berangkat menuju Madinah dengan sahabat karibnya Abu Bakar ra. Sesampainya di Madinah, Rasulullah disambut dengan gegap gempita oleh kaum muslimin, kebahagiaan dan kegembiraan sangat tampak di kalangan umat Islam ketika menyambutnya. Mereka pun melantunkan bait-bait syair penyambutan yang semarak:

طَلَعَ البَدْرُ عَلَيْنَا *** مِنْ ثَنِيَاتِ الوَدَاع
وَجَبَ الشُّكْرُ عَلَيْنَا *** مَا دَعَا لِلهِ دَاع
أَيُّهَا الْمَبْعُوْثُ فِيْنَا *** جِئْتَ بِالْأَمْرِ المُطَاع

“Bulan Purnama telah terbit di atas kami. Dari Tsaniatil Wada’.”
“Kami harus bersyukur atas apa yang dia serukan di jalan Allah.”
“Wahai orang yang diutus untuk kami, engkau datang membawa amanah yang harus ditaati.”

Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury mengatakan, saat Rasulullah sampai di Madinah, masyarakat saat itu terdiri dari tiga golongan, yaitu:


1) Kaum Muslimin
Menurut Syekh Shafiyurrahman, masyarakat Islam saat itu terdiri dari dua kalangan, yaitu kalangan Muhajirin (para sahabat yang hijrah dari Makkah) dan Anshar (para sahabat penduduk asli kota Madinah).

2) Kaum Musyrikin
Kaum musyrik yang ada di kota Madinah saat itu, bisa dikatakan ada yang sudah ragu terhadap keyakinan syiriknya dan tidak menyimpan dendam kesumat terhadap Islam, sehingga banyak bagian dari mereka yang kemudian masuk Islam. Namun, ada juga yang tetap memusuhi Islam dalam kesyirikannya, hanya saja mereka berani berbuat apa-apa karena kekuatan umat Islam yang semakin besar. Akhirnya, yang mereka lakukan hanyalah berpura-pura masuk Islam, sembari menyembunyikan kekafiran dan kebenciannya terhadap Islam. Merekalah orang-orang yang disebut sebagai orang munafiq, dengan tokoh mereka, yaitu Abdullah bin Ubay.

3) Kaum Yahudi
Kelompok ketiga ini, terdiri dari orang-orang yang berasal dari ras Yahudi dan sudah bercampur baur dengan masyarakat Arab dan Madinah, namun tetap menjaga aturan dan adat istiadat mereka dan tentu juga keyakinannya. Merekalah yang selama ini menguasai perekonomian masyarakat Madinah dan dikenal sebagai orang-orang yang banyak memiliki keahlian. (Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury, Rahiqul Makhtum, [Wazaratul Auqaf: Qatar 2007], h. 180).

Pilar Pertama, Pembangunan Masjid
Setibanya di Madinah Rasulullah segera membangun pilar-pilar penting negara. Pilar-pilar itu dibangun dalam tiga program, yaitu membangun masjid, mengikat tali persaudaraan antar Muslim, utamanya antara kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar, dan menetapkan undang-undang dasar (dustur) yang mengatur sistem kehidupan kaum Muslim dan memperjelas hubungan mereka dengan kalangan non-Muslim, khususnya kaum Yahudi.

Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi menyebutkan, bahwa Ketika Rasulullah mengelilingi rumah-rumah sahabat Anshar, tiba-tiba unta yang ditungganginya berhenti di sebidang tanah milik dua anak yatim. Di tanah yang sama, jauh sebelum kedatangan Rasulullah di Madinah, As‘ad bin Zararah pernah membangun mushala. Di tanah itu pula, Rasulullah memerintahkan mereka membangun masjid. Dua anak yatim Anshar itu merupakan anak bimbingan (wali) As‘ad bin Zararah, lalu dipanggil oleh Rasulullah untuk menyampaikan niatnya membangun masjid di tanah itu. Mereka menjawab, “Kami akan menghibahkan tanah ini kepadamu, wahai Rasulullah.” Namun, Rasulullah bersikeras menolak dan memutuskan untuk membelinya dengan harga sepuluh dinar.

Al-Buthi juga menyebutkan bahwa sebenarnya, tanah yang ingin dijadikan tempat bangunan masjid, bukanlah layaknya padang sahara yang sudah siap guna, sebab di atas tanah itu tumbuh beberapa pohon kurma, juga ada beberapa kuburan orang musyrik. Melihat hal itu, lantas Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membongkar kuburan-kuburan itu, pohon-pohonnya ditebang dan kayunya dipergunakan untuk membangun bagian kiblat masjid. Kemudian, masjid dibangun setelah tanah dibersihkan dan diratakan. Panjang masjid dari mulai bagian depan (kiblat) hingga bagian belakangnya sekitar seratus hasta, begitu juga lebar kedua sisinya. (Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut, Dar al-Fikr: 2020], halaman 159)

Saat pembangunan dimulai, Rasulullah terlibat langsung dalam pembangunan masjid bersama para sahabat. Di saat yang bersamaan, Rasulullah ikut mengangkut batu dan beberapa kebutuhan-kebutuhan dalam proses pembangunannya. Waktu itu, kiblat masjid masih menghadap ke arah Baitul Maqdis. Pilar-pilar masjid terbuat dari batang pohon kurma, sementara atap terbuat dari pelepahnya. Saat yang bersamaan, Rasulullah melantunkan sebuah bait syair, yaitu:

اَللهم لَاعَيْشَ اِلَّا عَيْشَ الْأَخِرَةِ *** فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَةِ

Artinya, “‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat. Tolonglah kaum Muhajirin dan Anshar.” (Syekh Shafiyurrahman, Rahiqul Makhtum, 2007, h. 182).

Dari paparan di atas, ada beberapa poin penting yang mesti dicatat dan direnungkan menurut Syekh Said Ramadhan al-Buthi, yaitu:

Di antara ujian berat yang Rasulullah hadapi dan para sahabatnya adalah peristiwa sebelum melakukah hijrah ke Madinah. Hijrah ini dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya tepat setelah dilaksanakannya Bai’at Aqabah kedua. Saat itu, Islam mendapatkan wilayah yang siap menampung mereka, maka sejak saat itu Rasulullah saw mengizinkan para sahabatnya untuk hijrah ke Madinah. Setelah pembai’atan selesai, Rasulullah mengizinkan para sahabat untuk melakukan hijrah. Sebagian dari sahabat mulai mempersiapkan bekalnya, ada juga yang langsung berangkat, dan ada pula yang masih menunggu Rasulullah untuk berangkat bersamanya.

Hanya saja, tantangan hijrah sangatlah berat. Para sahabat harus menanggung berbagai macam risiko agar bisa melakukannya. Ada yang meninggalkan sanak keluarga, harta, bahkan ada yang terancam jiwanya. Belum lagi meninggalkan kampung halaman yang sudah pasti sangat berat bagi mereka. Namun, satu persatu kaum muslimin berhasil melakukan hijrah ke Madinah. Mereka umumnya pergi berkelompok dan dengan sembunyi-sembunyi, meski ada juga yang sedikit dari mereka yang pergi dengan terang-terangan.

Di sisi yang lain, dampak kepergian para sahabat ke Madinah, memberikan dampak yang sangat buruk kepada kaum kafir Quraisy, mereka mengalami kekalutan dan kebingungan. Bayang-bayang besar ada di depan mereka, dan merasa bahwa keberadaannya secara idiologis dan ekonomi sangat terancam sebab mereka tahu betul pengaruh Rasulullah saw terhadap para sahabatnya untuk membela dan memperjuangkan aqidahnya, apalagi jika disertai dengan kekuatan kaum muslimin Madinah yang kini telah bersatu setelah sekian lama dilanda pertikaian antar suku.

Menurut Syekh Shafiyurrahman, di saat kafir Quraisy merasa kebingungan, mereka mengadakan pertemuan. Pada pertemuan itu semua utusan dari suku-suku Quraisy sepakat untuk berupaya memdamkan cahaya dakwah yang dibawa Rasulullah saw. Hadir pula dalam pertemuan itu, seorang tua yang mengaku dirinya sebagai orang tua dari Nadj, padahal sebenarnya dia adalah setan yang menyerupai manusia. Setelah merembuk sekian lama, akhirnya mereka sampai pada kesepakatan untuk membunuh Rasulullah saw. Kesepakatan itu diambil setelah Abu Jahal menyempaikan pendapatnya; dengan cara setiap suku mengirimkan seorang pemuda yang gagah perkasa serta dibekali sebilah pedang yang tajam. Kemudian mereka diperintah secara bersama untuk membunuh Rasulullah saw. Pendapat ini yang akhirnya disepakati, dan ternyata dikuatkan oleh orang tua dari Najd tadi. (Syekh Shafiyurrahman, Rahiqul Makhtum, 2007, h. 155).

Setelah persembunyian yang dilakukan Rasulullah sudah dianggap selesai, dan sudah waktunya untuk hijrah ke Madinah, ia melihat keadaan yang ada di sekitar gua Hira, di mana sebagian kaum kafir Quraisy berupaya membuhuhnya, saat Rasulullah menganggap upaya pencarian sudah mulai reda, ia bersiap-siap berangkat menuju Madinah dengan sahabat karibnya Abu Bakar ra. Sesampainya di Madinah, Rasulullah disambut dengan gegap gempita oleh kaum muslimin, kebahagiaan dan kegembiraan sangat tampak di kalangan umat Islam ketika menyambutnya. Mereka pun melantunkan bait-bait syair penyambutan yang semarak:

طَلَعَ البَدْرُ عَلَيْنَا *** مِنْ ثَنِيَاتِ الوَدَاع
وَجَبَ الشُّكْرُ عَلَيْنَا *** مَا دَعَا لِلهِ دَاع
أَيُّهَا الْمَبْعُوْثُ فِيْنَا *** جِئْتَ بِالْأَمْرِ المُطَاع

“Bulan Purnama telah terbit di atas kami. Dari Tsaniatil Wada’.”
“Kami harus bersyukur atas apa yang dia serukan di jalan Allah.”
“Wahai orang yang diutus untuk kami, engkau datang membawa amanah yang harus ditaati.”

Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury mengatakan, saat Rasulullah sampai di Madinah, masyarakat saat itu terdiri dari tiga golongan, yaitu:
1) Kaum Muslimin
Menurut Syekh Shafiyurrahman, masyarakat Islam saat itu terdiri dari dua kalangan, yaitu kalangan Muhajirin (para sahabat yang hijrah dari Makkah) dan Anshar (para sahabat penduduk asli kota Madinah).

2) Kaum Musyrikin
Kaum musyrik yang ada di kota Madinah saat itu, bisa dikatakan ada yang sudah ragu terhadap keyakinan syiriknya dan tidak menyimpan dendam kesumat terhadap Islam, sehingga banyak bagian dari mereka yang kemudian masuk Islam. Namun, ada juga yang tetap memusuhi Islam dalam kesyirikannya, hanya saja mereka berani berbuat apa-apa karena kekuatan umat Islam yang semakin besar. Akhirnya, yang mereka lakukan hanyalah berpura-pura masuk Islam, sembari menyembunyikan kekafiran dan kebenciannya terhadap Islam. Merekalah orang-orang yang disebut sebagai orang munafiq, dengan tokoh mereka, yaitu Abdullah bin Ubay.

3) Kaum Yahudi
Kelompok ketiga ini, terdiri dari orang-orang yang berasal dari ras Yahudi dan sudah bercampur baur dengan masyarakat Arab dan Madinah, namun tetap menjaga aturan dan adat istiadat mereka dan tentu juga keyakinannya. Merekalah yang selama ini menguasai perekonomian masyarakat Madinah dan dikenal sebagai orang-orang yang banyak memiliki keahlian. (Syekh Shafiyurrahman al-Mubarakfury, Rahiqul Makhtum, [Wazaratul Auqaf: Qatar 2007], h. 180).

Pilar Pertama, Pembangunan Masjid
Setibanya di Madinah Rasulullah segera membangun pilar-pilar penting negara. Pilar-pilar itu dibangun dalam tiga program, yaitu membangun masjid, mengikat tali persaudaraan antar Muslim, utamanya antara kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar, dan menetapkan undang-undang dasar (dustur) yang mengatur sistem kehidupan kaum Muslim dan memperjelas hubungan mereka dengan kalangan non-Muslim, khususnya kaum Yahudi.

Syekh Muhammad Said Ramadhan al-Buthi menyebutkan, bahwa Ketika Rasulullah mengelilingi rumah-rumah sahabat Anshar, tiba-tiba unta yang ditungganginya berhenti di sebidang tanah milik dua anak yatim. Di tanah yang sama, jauh sebelum kedatangan Rasulullah di Madinah, As‘ad bin Zararah pernah membangun mushala. Di tanah itu pula, Rasulullah memerintahkan mereka membangun masjid. Dua anak yatim Anshar itu merupakan anak bimbingan (wali) As‘ad bin Zararah, lalu dipanggil oleh Rasulullah untuk menyampaikan niatnya membangun masjid di tanah itu. Mereka menjawab, “Kami akan menghibahkan tanah ini kepadamu, wahai Rasulullah.” Namun, Rasulullah bersikeras menolak dan memutuskan untuk membelinya dengan harga sepuluh dinar.

Al-Buthi juga menyebutkan bahwa sebenarnya, tanah yang ingin dijadikan tempat bangunan masjid, bukanlah layaknya padang sahara yang sudah siap guna, sebab di atas tanah itu tumbuh beberapa pohon kurma, juga ada beberapa kuburan orang musyrik. Melihat hal itu, lantas Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membongkar kuburan-kuburan itu, pohon-pohonnya ditebang dan kayunya dipergunakan untuk membangun bagian kiblat masjid. Kemudian, masjid dibangun setelah tanah dibersihkan dan diratakan. Panjang masjid dari mulai bagian depan (kiblat) hingga bagian belakangnya sekitar seratus hasta, begitu juga lebar kedua sisinya. (Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut, Dar al-Fikr: 2020], halaman 159)

Saat pembangunan dimulai, Rasulullah terlibat langsung dalam pembangunan masjid bersama para sahabat. Di saat yang bersamaan, Rasulullah ikut mengangkut batu dan beberapa kebutuhan-kebutuhan dalam proses pembangunannya. Waktu itu, kiblat masjid masih menghadap ke arah Baitul Maqdis. Pilar-pilar masjid terbuat dari batang pohon kurma, sementara atap terbuat dari pelepahnya. Saat yang bersamaan, Rasulullah melantunkan sebuah bait syair, yaitu:

اَللهم لَاعَيْشَ اِلَّا عَيْشَ الْأَخِرَةِ *** فَاغْفِرْ لِلْأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَةِ

Artinya, “‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan akhirat. Tolonglah kaum Muhajirin dan Anshar.” (Syekh Shafiyurrahman, Rahiqul Makhtum, 2007, h. 182).

Dari paparan di atas, ada beberapa poin penting yang mesti dicatat dan direnungkan menurut Syekh Said Ramadhan al-Buthi, yaitu:

Pertama, Urgensi masjid di tengah masyarakat Muslim.
Menurut Syekh al-Buthi, mendirikan masjid adalah langkah utama dan paling penting dalam pembentukan komunitas Muslim. Karena, masyarakat Muslim bisa berdiri kukuh dengan berpedoman pada ajaran Islam, juga akidah dan etikanya, yang semuanya bersumber dari spiritualitas masjid, dipatuhi dan dipegang erat-erat. Hal itu bisa terwujud apabila sudah ada masjid, melihat saat itu umat Islam tidak mempunyai banyak tempat peribadatan secara khusus.

Di antara sistem dan etika Islam adalah terwujudnya ikatan tali persaudaraan antar Muslim. Namun menurut Syekh al-Buthi, penting untuk dicatat, ikatan persaudaraan saat itu tidak akan pernah bisa terwujud kecuali melalui masjid. Jika kaum Muslim tidak pernah berjumpa satu sama lain di rumah Allah setiap hari, mustahil persaudaraan dapat terjalin. Mereka akan dihalangi sekat-sekat perbedaan kedudukan, kekayaan, dan status sosial.

Di antara sistem dan etika Islam lainnya adalah penyebaran ruh persamaan dan keadilan di tengah masyarakat yang melampaui perbedaan status dan kedudukan mereka. Namun, ruh ini tidak akan terwujud kecuali jika kaum Muslimin berbaris dalam satu barisan yang kukuh setiap hari, berdiri bersama-sama menghadap Allah swt. Hati mereka harus terpaut satu sama lain dalam ruang penghambaan kepada-Nya. Artinya, jika setiap kaum Muslimin mengerjakan rukuk dan sujud di rumah mereka masing-masing tanpa adanya sebuah ikatan dan kebersamaan, mustahil ruh keadilan dan persamaan dapat menundukkan sifat egois dan sifat “keakuan” yang sudah mengakar di tubuh masyarakat saat itu.

Sistem dan etika Islam lainnya adalah meleburnya seluruh Muslim dalam satu wadah kesatuan yang diikat oleh hukum dan syariat Islam. Namun, jika di tengah masyarakat Islam tidak ada masjid yang menjadi tempat mereka berkumpul dan mempelajari hukum Allah dan syariat-Nya, persatuan dan kesatuan mereka pasti akan hancur. Mereka akan mudah terpecah menjadi kepingan-kepingan kecil, dikalahkan ambisi dan nafsu dunia. Maka, demi mewujudkan seluruh elemen di atas, di tengah masyarakat Islam yang baru terbentuk, Rasulullah membangun masjid sebelum menjalankan program-program lainnya.

Kedua, Hukum bertransaksi dengan anak kecil.
Bagian kisah ini memberi sebuah gambaran mengenai hukum bertransaksi dengan anak kecil yang belum mencapai usia rusyd (baligh, bisa membedakan baik-buruk). Sebagian fukaha, menjadikan hadist tentang pembelian sebidang tanah milik dua anak yatim yang dilakukan Rasulullah di atas sebagai dalil diperbolehkannya transaksi jual-beli dengan anak yang belum mencapai usia baligh. Jika transaksi jual-beli dengan anak belum baligh dianggap tidak sah, Rasulullah tentu tidak akan membeli tanah itu dari kedua anak yatim tersebut.

Kemudian, berkaitan dengan kejadian di atas, sebagian ulama menanggapinya dengan dua catatan. Pertama, dalam riwayat Ibn Uyainah disebutkan, Nabi tidak membeli langsung tanah itu dari kedua anak itu, tetapi dari paman yang menjadi wali mereka. Jadi, pendapat sebagian ulama di atas tidak bisa dibenarkan dan tidak berdasar. Kedua, Rasulullah memiliki hak perwalian dalam urusan seperti itu. Artinya, ia bisa membeli tanah itu dari kedua anak tersebut dalam kapasitasnya sebagai wali bagi seluruh kaum Muslim, bukan sebagai individu.

Ketiga, Diperbolehkannya membongkar kuburan dan menggunakan tanahnya yang telah diratakan dan dibersihkan untuk masjid.
Ketika mengomentari hadis “pembongkaran makam”, Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan dibolehkannya membongkar makam lama dan menjadikan tanahnya untuk tempat shalat atau masjid. Syaratnya, bagian tanah yang telah bercampur nanah dan darah mayat yang dikubur di sana telah dibersihkan dan disingkirkan. Hadist ini juga menjadi dasar dibolehkannya menjual tanah kuburan, dan tanah itu tetap menjadi hak milik si pemilik yang bisa diwariskan selama belum diwakafkan.” Sedangkan kuburan di tanah milik dua anak yatim tersebut adalah kuburan yang sudah lama. Tentu, mustahil masih ada campuran darah dan nanah dari mayat yang dikubur di tanah itu. Meski demikian, atas perintah Rasulullah, kuburan itu tetap digali, dibongkar, dan tulang belulang yang masih tersisa dipindahkan ke tempat lain.

Sedangkan menurut Syekh al-Buthi sendiri, kuburan kuno boleh dibongkar dan tanahnya bisa dijadikan masjid jika tidak berstatus tanah wakaf. Hanya saja, jika berupa tanah wakaf, dia tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan apa pun selain yang dikehendaki si muwakif (orang yang mewakafkan). (Syekh Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut: Dar al-Fikr 2020], h. 159).

Demikian salah satu misi Rasulullah setelah sampai di Madinah pada saat hijrah bersama dengan para sahabat. Sebenarnya, ada tiga pilar yang menjadi misi Rasulullah saat itu, hanya saja tulisan ini fokus pada pilar yang pertama, untuk pilar kedua dan ketiga, insyaallah menyusul.

Pertama, Urgensi masjid di tengah masyarakat Muslim.
Menurut Syekh al-Buthi, mendirikan masjid adalah langkah utama dan paling penting dalam pembentukan komunitas Muslim. Karena, masyarakat Muslim bisa berdiri kukuh dengan berpedoman pada ajaran Islam, juga akidah dan etikanya, yang semuanya bersumber dari spiritualitas masjid, dipatuhi dan dipegang erat-erat. Hal itu bisa terwujud apabila sudah ada masjid, melihat saat itu umat Islam tidak mempunyai banyak tempat peribadatan secara khusus.

Di antara sistem dan etika Islam adalah terwujudnya ikatan tali persaudaraan antar Muslim. Namun menurut Syekh al-Buthi, penting untuk dicatat, ikatan persaudaraan saat itu tidak akan pernah bisa terwujud kecuali melalui masjid. Jika kaum Muslim tidak pernah berjumpa satu sama lain di rumah Allah setiap hari, mustahil persaudaraan dapat terjalin. Mereka akan dihalangi sekat-sekat perbedaan kedudukan, kekayaan, dan status sosial.

Di antara sistem dan etika Islam lainnya adalah penyebaran ruh persamaan dan keadilan di tengah masyarakat yang melampaui perbedaan status dan kedudukan mereka. Namun, ruh ini tidak akan terwujud kecuali jika kaum Muslimin berbaris dalam satu barisan yang kukuh setiap hari, berdiri bersama-sama menghadap Allah swt. Hati mereka harus terpaut satu sama lain dalam ruang penghambaan kepada-Nya. Artinya, jika setiap kaum Muslimin mengerjakan rukuk dan sujud di rumah mereka masing-masing tanpa adanya sebuah ikatan dan kebersamaan, mustahil ruh keadilan dan persamaan dapat menundukkan sifat egois dan sifat “keakuan” yang sudah mengakar di tubuh masyarakat saat itu.

Sistem dan etika Islam lainnya adalah meleburnya seluruh Muslim dalam satu wadah kesatuan yang diikat oleh hukum dan syariat Islam. Namun, jika di tengah masyarakat Islam tidak ada masjid yang menjadi tempat mereka berkumpul dan mempelajari hukum Allah dan syariat-Nya, persatuan dan kesatuan mereka pasti akan hancur. Mereka akan mudah terpecah menjadi kepingan-kepingan kecil, dikalahkan ambisi dan nafsu dunia. Maka, demi mewujudkan seluruh elemen di atas, di tengah masyarakat Islam yang baru terbentuk, Rasulullah membangun masjid sebelum menjalankan program-program lainnya.

Kedua, Hukum bertransaksi dengan anak kecil.
Bagian kisah ini memberi sebuah gambaran mengenai hukum bertransaksi dengan anak kecil yang belum mencapai usia rusyd (baligh, bisa membedakan baik-buruk). Sebagian fukaha, menjadikan hadist tentang pembelian sebidang tanah milik dua anak yatim yang dilakukan Rasulullah di atas sebagai dalil diperbolehkannya transaksi jual-beli dengan anak yang belum mencapai usia baligh. Jika transaksi jual-beli dengan anak belum baligh dianggap tidak sah, Rasulullah tentu tidak akan membeli tanah itu dari kedua anak yatim tersebut.

Kemudian, berkaitan dengan kejadian di atas, sebagian ulama menanggapinya dengan dua catatan. Pertama, dalam riwayat Ibn Uyainah disebutkan, Nabi tidak membeli langsung tanah itu dari kedua anak itu, tetapi dari paman yang menjadi wali mereka. Jadi, pendapat sebagian ulama di atas tidak bisa dibenarkan dan tidak berdasar. Kedua, Rasulullah memiliki hak perwalian dalam urusan seperti itu. Artinya, ia bisa membeli tanah itu dari kedua anak tersebut dalam kapasitasnya sebagai wali bagi seluruh kaum Muslim, bukan sebagai individu.

Ketiga, Diperbolehkannya membongkar kuburan dan menggunakan tanahnya yang telah diratakan dan dibersihkan untuk masjid.
Ketika mengomentari hadis “pembongkaran makam”, Imam Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan dibolehkannya membongkar makam lama dan menjadikan tanahnya untuk tempat shalat atau masjid. Syaratnya, bagian tanah yang telah bercampur nanah dan darah mayat yang dikubur di sana telah dibersihkan dan disingkirkan. Hadist ini juga menjadi dasar dibolehkannya menjual tanah kuburan, dan tanah itu tetap menjadi hak milik si pemilik yang bisa diwariskan selama belum diwakafkan.” Sedangkan kuburan di tanah milik dua anak yatim tersebut adalah kuburan yang sudah lama. Tentu, mustahil masih ada campuran darah dan nanah dari mayat yang dikubur di tanah itu. Meski demikian, atas perintah Rasulullah, kuburan itu tetap digali, dibongkar, dan tulang belulang yang masih tersisa dipindahkan ke tempat lain.

Sedangkan menurut Syekh al-Buthi sendiri, kuburan kuno boleh dibongkar dan tanahnya bisa dijadikan masjid jika tidak berstatus tanah wakaf. Hanya saja, jika berupa tanah wakaf, dia tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan apa pun selain yang dikehendaki si muwakif (orang yang mewakafkan). (Syekh Said Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut: Dar al-Fikr 2020], h. 159).

Demikian salah satu misi Rasulullah setelah sampai di Madinah pada saat hijrah bersama dengan para sahabat. Sebenarnya, ada tiga pilar yang menjadi misi Rasulullah saat itu, hanya saja tulisan ini fokus pada pilar yang pertama, untuk pilar kedua dan ketiga, insyaallah menyusul.

Terkait

Tags: MasjidNabi
Previous Post

Inilah ketegasan PCNU Madura Menjelang Muktamar ke 34

Next Post

Ber-Muktamar ala Syaikhona Kholil, Mbah Hasyim dan Kiai As’ad

Sunnatullah

Sunnatullah

Penikmat literasi di balik kopi sederhana yang diseduh dengan penuh kelembutan

PostinganTerkait

Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang
Humor

Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

by Bushiri
Februari 10, 2023
0

Suatu ketika, Uqbah al-Azdi didatangi keluarga yang sedang mengalami masalah. Di keluarga itu terdapat seorang gadis yang sering gila di...

Kisah Gubernur Yang dipecat Karena Tidak Bisa Shalat
Tarikh

Mengenal Syaqiq al-Balkh, Dari Pebisnis Handal Hingga Menjadi Sufi

by Bushiri
November 18, 2022
0

Nama Syaqiq al-Balkh tidak asing didengar dalam dunia tasawuf. Nama aslinya Abu Ali b. Ibrahim Syaqiq al-Azdi dari Balkh. Ia...

Ketika Sufi Agung As-Syibli Ingin Membakar Surga dan Neraka

Ketika Sufi Agung As-Syibli Ingin Membakar Surga dan Neraka

November 12, 2022
Kisah Gubernur Yang dipecat Karena Tidak Bisa Shalat

Kisah Ulama Ahli Fiqih yang Mempunyai Tulisan Jelek

Maret 25, 2022
Sejarah Munculnya Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Sejarah Munculnya Peringatan Malam Nisfu Sya’ban

Maret 16, 2022
Hadits Maudhu (2), Sejarah Kemunculannya

Hadits Maudhu (2), Sejarah Kemunculannya

Maret 9, 2022
Next Post
Ber-Muktamar ala Syaikhona Kholil, Mbah Hasyim dan Kiai As’ad

Ber-Muktamar ala Syaikhona Kholil, Mbah Hasyim dan Kiai As'ad

Leave Comment

Follow Us

Humor Nashruddin: Hutang Yang Meresahkan

Maret 6, 2023
Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Februari 10, 2023
Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Konsultasi
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In