• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Memahami Istilah Ayat Makiyah dan Madaniyah dengan Tepat

Bushiri by Bushiri
Februari 16, 2022
in Keislaman, Tafsir al-Qur'an
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Timbulnya istilah ayat makiyah (Makkah) dan madaniyah (Madinah) sebenarnya bermaura dari hafalan para sahabat dan tabi’in. Tidak ada satu keterangan pun serta tidak ada perintah langsung dari Nabi Muhammad SAW terkait dua istilah ini.

Bahkan tidak termasuk ilmu wajib yang harus dipelajari oleh umat islam. Akan tetapi, ketika ingin mengetahui tentang nasikh-mansukh, kedua ilmu ini harus dipelajari, meskipun tidak ada anjuran dalam syariat Islam secara khusus. Sebab, untuk mengurai rahasia Al-Qur’an harus terlebih dahulu paham tentang pokok-pokok Al-Qur’an.

Sebenarnya istilah-istilah dalam Al-Qur’an tidak tertentu hanya pada dua istilah di atas. Ada beberapa istilah yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya Ibnul ‘Arabi. Menurutnya, secara keseluruhan dalam Al-Qur’an ada istilah makiah, madaniah, hadlariah, safariah, lailiah, nahariah, sama’iah, ardiah, baina as-sama’ wa al-ardi dan yang diturunkan di dalam gua.

Ibnu Naqib dalam tafsirnya juga membagi menjadi empat macam; makiayh, madaniyah, semi makiyah–madaniyah dan tidak termasuk makiah ataupun madaniah. Namun, tulisan kali ini hanya fokus pada dua istilah di atas, tanpa menyinggung istilah-istilah yang lain.

Dalam mendefinisikan istilah makyiah dan madaniyah masih terjadi perbedaan di antara para ulama. Khilafiyah ini setidaknya terbagi menjadi dua bagian, (1) makiyah, yaitu ayat yang diturunkan di Makkah dan daerah sekitarnya seperti Mina, Arafah dan Hudaibiah, meskipun setelah hijrah; dan (2) madaniyah, yaitu ayat yang diturunkan di Madinah dan tempat-tempat yang ada di sekitarnya.

Dengan alasan di atas, para ulama menjadikan alasan secara tersendiri untuk menggunakan kedua istilah tersebut.

Ada juga beberapa ayat yang tidak diturunkan di kota Makkah dan Madinah, sehingga muncul juga istilah lain. Misalnya diturunkan ketika Rasulullah sedang bepergian, sehingga dikenal dengan istilah safari, ada juga yang diturunkan ketika beliau ada dalam perumahan, sehingga dikenal dengan istilah ayat hadlari. Misalnya, surat At-Taubah ayat 42, yang diturunkan pada waktu perang tabu’ dan surah Az-Zukhruf ayat 45 yang diturunkan di Baitul Maqdis saat malam isra’.

Penurunan Al-Qur’an sebenarnya tidak hanya di Makkah dan Madinah saja. Ini bisa dilihat dari riwayatnya Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Al-Qur’an itu diturunkan di tiga tempat; Makkah, Madinah dan Syam (Baitil Maqdis).” (HR. At-Thabrani).

Kedua istilah di atas memiliki sasaran secara khusus, makiah adalah khitab atau isyarat kepada penduduk Makkah. Sedangkan penduduk Madinah dikhitab dengan madaniah. Itu artinya menurut versi ini, setiap ayat yang dimulai dengan lafadz Ya Ayyuhannas atau Ya Bani Adam, maka disebut makiah. Hal ini, menurut para ulama karena saat itu masyoritas orang-orang kafir tinggal di Makkah. Demikian pula keimanan saat itu masih dominan di Madinah, oleh karenanya, mereka dikhitab dengan lafadz Ya Ayyuhalladzina Amanu dan ayat ini disebut dengan istilah madaniah.

Namun, kajian para ulama tidak sebatas bagaimana Allah memulai suatu ayat dengan khitab secara khusus, sebab ada beberapa khitab yang justru dengan bunyi yang berbeda, misalnya ayat pertama dalam surat Al-Ahzab yang menggunakan lafal Ya Ayyuhan-nabi dan permulaan ayat dalam surah Al-Munafiqun yang menggunakan lafal Al-Munafiqun.

Jika ditelurusi lebih dalam dan mengkombinasikan penjelasan di atas, definisi ini masih belum pas untuk memberikan pengertian secara khusus. Bahkan surah an-Nisa’ yang berstatus madaniah pun, ayat pertamanya diawali dengan Ya Ayyuhannas dan masih banyak surah-surah yang lain.

Dalam beberapa referensi yang lain, ada beberapa ulama yang tidak memandang tempat diturunkannya ayat, akan tetapi lebih memandang pada waktunya. Oleh karenanya, muncul pengertian bahwa makiah adalah ayat yang diturunkan sebelum hijrahnya Nabi ke Madinah, meskipun diturunkan di selain kota Makkah. Sedangkan ayat yang diturunkan setelah hijrah disebut madaniah, meskipun turun di kota Makkah.

Pendapat ini menjadi salah satu upaya ulama tafsir untuk menghilangkan perdebatan berkepanjangan perihal waktu turunnya ayat. Bahkan, ini merupakan pendapat sahih dan akurat, refresentatif dan lebih argumentatif.

Menurut pendapat ini, surah Al-Maidah ayat ketiga meskipun turun saat haji wada’ pada hari Jumat tetap dikatakan madaniah.

Referensi:
Al-Itqon fi Ulum al-Qur’an li as-Suyuti, DKI hal. 19-23,
Manahil al-Irfan, DKI Juz 1, hal. 111-112,
Zubdath al-Itqon fi Ulum al-Qur’an, DKI hal. 11-12

Penulis : Abdurrohman W, Santri Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil

Editor : Sunnatullah

Terkait

Tags: Al-Qur'anMadaniyahMakiyah
Previous Post

Talfiq Dalam Bermadzhab, Pengertian dan Status Hukumnya

Next Post

Sejarah di Balik Pembukuan Ilmu Tafsir

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Januari 1, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Next Post
Ilmu Tafsir

Sejarah di Balik Pembukuan Ilmu Tafsir

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In