Air liur, ludah, iler, dalam istilah medisnya dikenal dengan saliva. Air liur adalah cairan bening yang diproduksi oleh kelenjar air liur, sebuah organ kecil di bagian dalam masing-masing sisi pipi, di bagian bawah lidah, dan di bawah rahang di bagian paling depan mulut. Kelenjar ludah memproduksi air liur sekitar 2 sampai 4 liter per hari. Bisa buat mandi kalau dikumpulkan.
Meski namanya air, air liur tidak cuma terbuat dari air, namun juga mengandung lendir, protein, mineral, dan enzim yang disebut dengan amilase.
Tapi tulisan saya kali ini tidak membahas air ludah atau air liur itu secara medis akan tetapi saya akan membahas antara air ludah dan hubungannya dengan puasa.
Seperti kita ketahui salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda terhadap lubang yang ada dalam badan dan lubang tersebut tembus sampai lambung seperti mulut.
Lalu bagaimana jika yang masuk ke dalam mulut adalah air ludah? mungkin kita tidak dapat terlepas dari air ludah.
Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan bahwasanya menelan ludah yang murni dan suci selama bersumber dari sumber asalnya dalam artian bukan udah orang lain atau ludah yang sudah keluar dari mulut maka puasanya tidak batal. Berikut teks kitabnya :
لا يفطر بريق طاهر صرف أي خالص ابتلعه من معدنه وهو جميع الفم
Lain halnya jika yang di telan ludah yang banyak. Maka terjadi perbedaan pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan puasa orang tersebut batal karena dia menelan apa yang mungkin dapat dihindari dan hal itu adalah hal yang tidak perlu dilakukan. Pendapat kedua mengatakan tetap sah karena disamakan dengan ludah yang tertelan biasanya. Berikut ta’bir dari Kitab Al-Muhadzdzab :
، وإن جمع في فمه ريقا كثيرا وابتلعه ففيه وجهان : أحدهما : يبطل صومه ، لأنه ابتلع ما يمكنه الاحتراز منه مما لا حاجة به إليه ، فأشبه ما إذا قلع ما بين أسنانه وابتلعه . والثاني : لا يبطل لأنه وصل إلى جوفه من معدته فأشبه ما يبتلعه من ريقه على عادته
Menurut imam Nawawi dalam kitab Majmuknya, pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut adalah yang tidak membatalkan. Dan jika ludah yang terkumpul itu banyak tanpa disengaja, seperti orang yang banyak bicara (dodol abab.Jawa-red) atau yang lainnya maka puasanya tidak batal tanpa adanya khilaf.
أصحهما : لا يفطر ، ولو اجتمع ريق كثير بغير قصد بأن كثر كلامه أو غير ذلك بغير قصد فابتلعه لم يفطر بلا خلاف
Penulis : Hamim Abdullah, santri Nurul Cholil
Editor : Ismail Zaen