• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Laki-laki Memakai Skincare, Bagaimana Hukumnya?

Bushiri by Bushiri
Desember 15, 2022
in Fikroh, Fuqoha, Keislaman
0
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perawatan wajah sekarang tidak hanya menjadi aktivitas perempuan, tapi laki-laki pun juga ikut andil dalam aktivitas ini. Pada umumnya para lelaki melakkukan perawatan wajah seperti memakai Skincare untuk merawat wajah dari minyak, komedo, jerawat, dan lain-lain seperti yang sering ditemukan pada iklan produk-produk perawatan wajah. Lalu, sebenarnya bolehkah laki-laki memakai Sekincare untuk perawatan wajah mereka ?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang laki-laki maupun perempuan melakukan aktivitas berhias dan merapikan diri selama hal itu tidak berlebihan. Hal ini didasari pada hadits riwayat Imam Malik dari Atha’ bin Yasar, dia berkata:

كان رسول الله  في المسجد فدخل رجل ثائر الرأس واللحية فأشار إليه رسول الله  بيده أن أخرج كأنه يعني إصلاح شعر رأسه ولحيته ففعل الرجل ثم رجع قال رسول الله : “أليس هذا خيرا من أن يأتي أحدكم ثائر الرأس كأنه شيطان”.

Artinya, “Ketika Rasulullah Saw sedang berada di masjid, ada seorang laki-laki masuk dengan rambut yang acak-acakan dan jenggot yang tidak teratur. Rasulullah lantas berisyarat dengan tangannya agar laki-laki tersebut keluar, seakan beliau mengatakan: ‘Hendaklah ia rapikan rambut dan janggutnya’. Laki-laki itu kemudian melakukannya dan kembali lagi lalu Rasulullah bersabda: ‘Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datanng dengan rambut yang acak-acak seperti setan’” (Malik bin Anas bin Malik al-Ashbihani, Muwattha, juz 5 hal 448)

Imam al-Qurthubi, seorang mufassir terkenal sekaligus ahli hadits, memberi komentar atas hadits tersebut dalam kitab al-Tamhid Lima Fil Muwattha. Beliau mengatakan:

فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين

Artinya, “Maka berhias dan merapikan diri hukumnya boleh berdasarkan hadits ini atau lainnya, selama hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan, dan menyerupai orang-orang sombong”. (Al-Qurthubi, al-Tamhid Lima Fil Muwattha, juz 5 hal 50).

Kendati demikian, dalam melakukan perawatan tubuh seperti wajah, jangan sampai menyerupai lawan jenis. Sebab, islam sangat melarang leki-laki menyerupai (tasyabbuh) perempuan atau sebaliknya. Mengenai batasan menyerupai lawan jenis, Syaikh Abdul Hamid as-Syarwani telah mengurainya dalam kitab Hasyiah as-Syarwani. Beliau mengatakan:

وقد ضبط ابنُ دقيق العيد ما يحرُم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصا بهن في جنسه وهيئته أو غالبا في زيهن

Artinya, “Ibnu Daqiq al-‘Eid telah membatasi keharaman menyerupai perempuan dengan menggunakan sesutau yang khusus bagi perempuan atau biasa digunakan perempuan untuk berhias” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani, juz 3 hal 26, Dar al-Fikr)

Dari uraian al-Qurthubi ini bisa disimpulkan bahwa menggunakan Sekincare sebagai perawatan wajah bagi laki-laki hukumnya boleh selama tidak berlebihan. Namun perlu diketahui juga, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. 

Selain itu, dalam melakukan perawatan tubuh baik wajah maupun lainnya, tidak boleh sampai mengubah bentuk alami (Taghyirul Khalqi). Sebab islam juga melarang ummatnya mengubah sesuatu yang sudah diciptakan oleh Allah. Dalam hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad b. Ahmad b. Umar as-Syathiri:

وأن لا تكون مما نص الشارع على أنه من تغيير خلق الله

Artinya, “Dan proses memperindah diri itu tidak boleh, sebagaimana yang dinash oleh Syari’, mengubah ciptaan Allah”. (Lihat Fatawa Syar’iyah Mu’asyarah, hal 174)

Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memakai Skincare bagi laki-laki sebagai aktivitas merawat wajah hukumnya boleh selama tidak dianggap berlebihan, tidak menyerupai perempuan, dan tidak merubah ciptaan. Demikian penjelasan yang singkat ini, semoga bermanfaat. 

Terkait

Tags: FikihHukumHukum memakai skincare bagi laki-laki
Previous Post

Syair Dan Maqamat Sebagai Sastra Arab

Next Post

Humor Nasruddin: Lari Dari Rahmat

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Januari 1, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Next Post
Nasruddin Hoja dan Rumah Bertasbih

Humor Nasruddin: Lari Dari Rahmat

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In