Selain menjaga kewajiban ibadah puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari sesuatu yang dapat membatalkan puasa, diantaranya adalah Muntah.
Muntah merupakan kondisi ketika isi lambung keluar melalui mulut. Kondisi tersebut bisa terjadi dengan sendirinya atau dilakukan secara sengaja. Muntah biasanya disebabkan gejala dari gangguan kesehatan. Lalu muntah seperti apa yang membatalkan puasa?
Para ulama menjelaskan, bahwa muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Kondisi ini bisa digambarkan dengan tidak sengaja menelan benang di malam hari lalu di siang hari berusaha mengeluarkan benang tersebut dengan cara dimuntahkan. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Mahfudz Tarmasi dalam karyanya:
فيفطر من استدعى القيء أي وخروج القيء بالفعل إذ مجرد الاستقائة بدون خروج القيء لا يفطر
Artinya, “Maka batal (puasanya) orang yang sengaja muntah, dan muntah tersebut betul-betul keluar. Karena kalau hanya berusaha muntah tapi tidak keluar maka puasanya tidak batal” (Syaikh Mahfudz Tarmasi, Hasyiah at-Tarmasi, juz 4, hal 183)
Baca juga : Berbuka Karena Menyangka Sudah Maghrib, Bagaimana Puasanya?
Beda halnya jika tiba-tiba muntah tanpa ada usaha atau kesengajaan, maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
أما إذا غلبه ولم يعد منه – أو من ريقه المتنجس به -شئ إلى جوفه بعد وصوله لحد الظاهر، أو عاد بغير اختياره: فلا يفطر به
Artinya, “Adapun jika tiba-tiba muntah dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya itu -atau dari ludahnya yang terkena najis-tertelan kembali kedalam jauf setelah sampai pada batas dzahir, atau kembali tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal” (Syaikh Zainuddin al-Malibari, Fathul-Mu’in, juz 2, hal 256)
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi Saw berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيهِ اَلْقَضَاءُ-رواه الخمسة
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)” (HR lima imam hadits)
Dapat disimpulkan bahwa muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Sementara jika muntah secara tiba-tiba tanpa ada kesengajaan atau usaha untuk muntah, maka tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam
Baca juga : Perihal Puasa Wanita Hamil