• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah tentang Tanah

Sunnatullah by Sunnatullah
Januari 1, 2022
in Warta
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai manusia dan unsur pokok tegaknya negara, rakyat memiliki hak atas tanah yang melekat di wilayah tempat dia tinggal. Sebab itu, Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid menegaskan, pemimpin atau negara memiliki kewajiban untuk memberikan tanah kepada warga yang tidak memilikinya sebagai bentuk keadilan.

“Tidak boleh ada orang yang hidup di bawah kelayakannya. Paling tidak untuk sekadar berteduh dan beristirahat. Negara yang bertanggung jawab. Posisi penguasa harus bisa memastikan semua rakyat yang di bawah kekuasannya mendapat haknya,” papar Kiai Masdar dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyah Muktamar ke-34 NU di UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).

Mendasari penjelasannya, Kiai Masdar mengutip salah satu hadits Nabi yang artinya, “Sultan atau penguasa adalah peneduh milik Allah di bumi. Sehingga siapapun orang yang lemah dapat berlindung kepadanya dan siapapun yang teraniaya dapat menang dengan kekuatanya.”

Senada, Sekretraris Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyah KH Mahbub Maafi memaparkan, kebutuhan terhadap tanah adalah kebutuhan fundamental dan universal. Artinya, semua orang memiliki hak atas tanah, baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha, tempat peribadatan, sarana aktualisasi diri, sarana perhubungan dan sebagainya.

Oleh karenanya, lanjut Kiai Mahbub, bagi masyarakat, tanah memiliki multi makna dan fungsi. Ada beberapa fungsi tanah antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, fungsi ekonomi, karena tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan. Kedua, fungsi politik, karena tanah adalah komponen inti dan wilayah kekuasaan.

Ketiga, fungsi sosial, karena di atas tanah, tinggal satu kelompok manusia dengan bermacam-macam struktur kepentingannya. Keempat, fungsi yuridis, karena penggunaan dan pemilikan tanah memerlukan pengaturan hukum.

Kelima, fungsi psikologis, karena tanah mempunyai ikatan kebatinan dan kesejarahan dengan masyarakat penghuninya.

“Dengan demikian, tanah sebagai faktor primer dalam kehidupan, bukan saja bersentuhan secara eksistensial dengan hak-hak ekonomi seseorang akan tetapi sekaligus juga hak-hak sipil, bahkan pada tingkat tertentu menjadi landasan untuk pemenuhan hak-hak politiknya,” ujar Kiai Mahbub.

Kendati demikian, lanjut Kiai Mahbub, dalam persoalan tanah, masih terjadi ketimpangan yang luar biasa. Karena ada pihak (korporasi) yang mendapatkan hak pengelolaan lahan yang sangat luas dan dapat diperpanjang sehingga total sampai 95 tahun.

Mirisnya lagi adanya pihak-pihak tertentu yang menguasai tanah yang begitu luas, tetapi tanah tersebut ditelantarkan dalam rentang waktu yang cukup lama.

Kiai Mahbub juga menyayangkan, masih banyak warga negara yang tak memiliki tanah meski sekadar untuk menopang kehidupannya. Belum lagi banyaknya kasus-kasus pertanahan di negeri kita yang korbannya adalah kalangan nahdliyin, seperti kasus di Kendal Jawa Tengah dan daerah-daerah lainnya.

Sidang Komisi

Bahtsul Masail Maudluiyah dipimpin oleh KH Abdul Moqsith Ghazali dan dihadiri oleh Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir serta Ketua PP Muslimat NU, Hj Yenny Wahid. Pada Muktamar ke-34 NU, KH Afifuddin juga menciptakan Qasidah Muktamar NU yang menjadi lagu resmi Muktamar.

Terkait

Tags: Bahtsul masailNahdlatul Ulama
Previous Post

Peserta Muktamar Terima LPJ PBNU Dengan Beberapa Catatan

Next Post

Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Sunnatullah

Sunnatullah

Penikmat literasi di balik kopi sederhana yang diseduh dengan penuh kelembutan

PostinganTerkait

Sebelum Dilantik, Begini Harapan Ketua PR Ansor Durjan
Warta

Sebelum Dilantik, Begini Harapan Ketua PR Ansor Durjan

by Sunnatullah
Februari 26, 2022
0

Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Durjan Kokop Bangkalan akan segera dilantik pada malam Ahad (26/02/22) di Pondok Pesantren Darul Hikmah,...

Aplikasi NU Rilis Fitur-Fitur Baru untuk Sambut Ramadhan
Warta

Aplikasi NU Rilis Fitur-Fitur Baru untuk Sambut Ramadhan

by Sunnatullah
Februari 19, 2022
0

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui media resminya, NU Online, telah meluncurkan sejumlah fitur tambahan dalam aplikasi berbasis Android dan...

Puncak Harlah NU ke-99, Habib Syekh Pimpinan Shalawat PBNU

Puncak Harlah NU ke-99, Habib Syekh Pimpinan Shalawat PBNU

Februari 18, 2022
Penuturan Target dan Kinerja Sementara PBNU di Malam Puncak Peringatan Harlah NU Ke-99

Penuturan Target dan Kinerja Sementara PBNU di Malam Puncak Peringatan Harlah NU Ke-99

Februari 18, 2022
Kiai Miftach Kenang Tongkat Syaichona Cholil di Puncak Harlah Ke-99 NU

Kiai Miftach Kenang Tongkat Syaichona Cholil di Puncak Harlah Ke-99 NU

Februari 17, 2022
Harlah NU 99, PBNU dan PWNU se-Indonesia Napak Tilas Rumah Pertama NU

Harlah NU 99, PBNU dan PWNU se-Indonesia Napak Tilas Rumah Pertama NU

Februari 17, 2022
Next Post
Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Juni 30, 2022
Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Juni 27, 2022
Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Juni 23, 2022
Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Juni 26, 2022
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In