• Latest
  • Trending
  • All
Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah tentang Tanah

Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah tentang Tanah

Januari 1, 2022

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023
KH. Makki Nasir: Perintah Puasa Itu Mengasah Keimanan Kita

KH. Makki Nasir: Perintah Puasa Itu Mengasah Keimanan Kita

April 3, 2023
Penjelasan Penting Terkait Waktu Imsak

Penjelasan Penting Terkait Waktu Imsak

April 1, 2023
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Syawal

Berbuka Karena Menyangka Sudah Maghrib, Bagaimana Puasanya?

April 1, 2023
Berikut Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Ghazali

Berikut Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Ghazali

Maret 24, 2023

Humor Nashruddin: Hutang Yang Meresahkan

Maret 6, 2023
Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Februari 10, 2023
Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 25, 2023
  • Login
Advertisement
al-Ummah
  • Warta
  • Keislaman
    • Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta
  • Dakwah
    • Fuqoha
    • Fikroh
    • Tasawuf
    • Tafsir al-Qur’an
  • Risalah
  • Humor
  • Konsultasi
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta
  • Dakwah
    • Fuqoha
    • Fikroh
    • Tasawuf
    • Tafsir al-Qur’an
  • Risalah
  • Humor
  • Konsultasi
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result
Home Warta

Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah tentang Tanah

by Sunnatullah
Januari 1, 2022
in Warta
0
Keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyah tentang Tanah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai manusia dan unsur pokok tegaknya negara, rakyat memiliki hak atas tanah yang melekat di wilayah tempat dia tinggal. Sebab itu, Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid menegaskan, pemimpin atau negara memiliki kewajiban untuk memberikan tanah kepada warga yang tidak memilikinya sebagai bentuk keadilan.

“Tidak boleh ada orang yang hidup di bawah kelayakannya. Paling tidak untuk sekadar berteduh dan beristirahat. Negara yang bertanggung jawab. Posisi penguasa harus bisa memastikan semua rakyat yang di bawah kekuasannya mendapat haknya,” papar Kiai Masdar dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyah Muktamar ke-34 NU di UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).

Mendasari penjelasannya, Kiai Masdar mengutip salah satu hadits Nabi yang artinya, “Sultan atau penguasa adalah peneduh milik Allah di bumi. Sehingga siapapun orang yang lemah dapat berlindung kepadanya dan siapapun yang teraniaya dapat menang dengan kekuatanya.”

Senada, Sekretraris Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Maudlu’iyah KH Mahbub Maafi memaparkan, kebutuhan terhadap tanah adalah kebutuhan fundamental dan universal. Artinya, semua orang memiliki hak atas tanah, baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha, tempat peribadatan, sarana aktualisasi diri, sarana perhubungan dan sebagainya.

Oleh karenanya, lanjut Kiai Mahbub, bagi masyarakat, tanah memiliki multi makna dan fungsi. Ada beberapa fungsi tanah antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, fungsi ekonomi, karena tanah merupakan sumber kehidupan dan penghidupan. Kedua, fungsi politik, karena tanah adalah komponen inti dan wilayah kekuasaan.

Ketiga, fungsi sosial, karena di atas tanah, tinggal satu kelompok manusia dengan bermacam-macam struktur kepentingannya. Keempat, fungsi yuridis, karena penggunaan dan pemilikan tanah memerlukan pengaturan hukum.

Kelima, fungsi psikologis, karena tanah mempunyai ikatan kebatinan dan kesejarahan dengan masyarakat penghuninya.

“Dengan demikian, tanah sebagai faktor primer dalam kehidupan, bukan saja bersentuhan secara eksistensial dengan hak-hak ekonomi seseorang akan tetapi sekaligus juga hak-hak sipil, bahkan pada tingkat tertentu menjadi landasan untuk pemenuhan hak-hak politiknya,” ujar Kiai Mahbub.

Kendati demikian, lanjut Kiai Mahbub, dalam persoalan tanah, masih terjadi ketimpangan yang luar biasa. Karena ada pihak (korporasi) yang mendapatkan hak pengelolaan lahan yang sangat luas dan dapat diperpanjang sehingga total sampai 95 tahun.

Mirisnya lagi adanya pihak-pihak tertentu yang menguasai tanah yang begitu luas, tetapi tanah tersebut ditelantarkan dalam rentang waktu yang cukup lama.

Kiai Mahbub juga menyayangkan, masih banyak warga negara yang tak memiliki tanah meski sekadar untuk menopang kehidupannya. Belum lagi banyaknya kasus-kasus pertanahan di negeri kita yang korbannya adalah kalangan nahdliyin, seperti kasus di Kendal Jawa Tengah dan daerah-daerah lainnya.

Sidang Komisi

Bahtsul Masail Maudluiyah dipimpin oleh KH Abdul Moqsith Ghazali dan dihadiri oleh Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir serta Ketua PP Muslimat NU, Hj Yenny Wahid. Pada Muktamar ke-34 NU, KH Afifuddin juga menciptakan Qasidah Muktamar NU yang menjadi lagu resmi Muktamar.
Tags: Bahtsul masailNahdlatul Ulama
ShareTweetShare
Previous Post

Peserta Muktamar Terima LPJ PBNU Dengan Beberapa Catatan

Next Post

Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Sunnatullah

Sunnatullah

Penikmat literasi di balik kopi sederhana yang diseduh dengan penuh kelembutan

Next Post
Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Nama-nama Sembilan Ulama yang Terpilih Menjadi Anggota Ahwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.4k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
CUKUP DENGAN CINTA

Jaminan Allah untuk Pencari Ilmu dan Maksud Ikan Mendoakan Mereka

Februari 16, 2022
Beda Derajat Orang Berilmu dan Tidak Berilmu

Beda Derajat Orang Berilmu dan Tidak Berilmu

Januari 1, 2022
Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta

Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta

Februari 24, 2022
Bahaya Thulul Amal Menurut Tasawuf

Bahaya Thulul Amal Menurut Tasawuf

Februari 5, 2022
Yang Ditunggu-tunggu, Berikut 10 Finalis Lomba Essai se-Madura

Yang Ditunggu-tunggu, Berikut 10 Finalis Lomba Essai se-Madura

2
Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

2
Lestarikan Peninggalan Masyayikh Terdahulu, PCNU Bangkalan Resmikan Al-Ummah.net

Lestarikan Peninggalan Masyayikh Terdahulu, PCNU Bangkalan Resmikan Al-Ummah.net

1
Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik

Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik

1

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023

Recent News

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023
al-Ummah

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In