• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Shofiyullah by Shofiyullah
Januari 1, 2023
in Dakwah, Fuqoha, Keislaman
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngidam sering kali menjadi tanda bagi wanita sedang hamil. Sampai saat ini medis belum menemukan korelasi yang ilmiah antara wanita hamil dan ngidam.

Hanya saja, mungkin itu adalah perubahan hormon dalam tubuh wanita hamil, yang membuat indra perasa dan penciumannya lebih sensitif, sehingga wajar kalau kadang menginginkan yang manis, asam atau asin.

Yang menjadi tidak wajar ketika menginginkan sesuatu yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan indra perasa dan penciuman. Semisal ngidam Hp Black Berry.

Ini terjadi ketika istri saya mengandung anak pertama. Dia ngidam Hp Black Berry, dan mengancam saya kalau tidak dituruti anaknya bakal ngileran.

Saya pun berusaha memenuhi permintaannya. Alasannya, pertama agar dia senang. Kedua, agar nanti kalau anak ngileran tidak menyalahkan saya.

Dan yang paling lucu, ada salah satu teman saya yang senang sekali dengan baunya kotoran sapi. Dia betah sekali kalau ada di kandang sapi, hanya demi menghirup bau kotorannya.

Selain menginginkan sesuatu yang tidak biasa, orang hamil kadang juga benci atau jijik pada sesuatu yang biasanya disenanginya.

Ada orang hamil jijik dengan bau makanan-makanan tertentu, ada yang benci air sehingga tidak mandi-mandi, ada yang benci mata hari sehingga tidak mau keluar rumahnya, bahkan ada yang benci suaminya sendiri sehingga suaminya diusir.

Lalu bagaimana hukum menuruti kemauan orang yang sedang ngidam? Dalam kitab Hasyiatul Bujairomi alal Khatib dijelaskan sebagai berikut :

ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك…

“Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.”

Karena itu dapat menyenangkan hatinya, yang sangat berpengaruh pada kondisi janin yang dikandungnya. Dengan catatan barang yang diinginkan bisa dijangkau dan tidak membahayakan pada diri dan janinnya.

Dalam kondisi hamil dengan rasa sakit yang tidak tertahankan karena hendak melahirkan, Siti Maryam hampir putus asa, hingga mengharapkan kematian.

Lalu malaikat Jibril menyeru seraya menghiburnya dan menyuruhnya makan, minum dan bersenang hati.

فَكُلِی وَٱشۡرَبِی وَقَرِّی عَیۡنࣰاۖ

“Maka makan, minum dan bersenanghatilah engkau.” (QS. Maryam: 26)

Dengan demikian, wanita hamil memang dianjurkan makan, minum dan senang hati. Untuk itu, menuruti permintaannya adalah sebagai bentuk menyenangkan hatinya.

Wallahu A’lam

Oleh : Shofiyullah el_Adnany

Terkait

Tags: FiqihHukum islamHukum mengikuti kemauan istriNgidam
Previous Post

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Next Post

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Shofiyullah

Shofiyullah

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (1), Pembagian Ilmu Menurut Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Next Post
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In