• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Ingin Mengenalnya Lebih Jauh Sebelum Menikah Tanpa Menyalahi Rambu-Rambu Syariat?

Ismail Zaen by Ismail Zaen
Februari 16, 2022
in Fuqoha, Keislaman
1
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada suatu hari habib Ali Al-Jufri pernah ditanya oleh seorang mahasiswa dari Universitas Kairo tentang halal haramnya cinta. Kemudian beliau pun menjawab, “Cinta itu wajib. Cinta itu adalah kewajiban hati. Mengapa? Karena orang yang tidak memiliki cinta maka dia bukanlah manusia.”

Tapi yang kita maksud adalah cinta yang sebenarnya. Apa itu cinta? Banyak sekali para pemuda sekarang yang merendahkan makna cinta. Cinta adalah sebuah kecondongan hati. Cinta yang karena begitu dalam hakikatnya, sampai-sampai para ulama tidak pernah sepakat mengenai definisi dari cinta.

Tapi sekarang, cinta yang agung dan mulia itu seringkali dijual murah untuk melampiaskan nafsu dan syahwat.
Dari penuturan beliau diatas memberikan substansi bahwa cinta kepada orang lain adalah suatu kelumrahan hati yang diperbolehkan. Namun untuk merealisasikan cinta tak sedikit orang-orang yang sampai terjerumus dalam lembah syahwat yang dapat merusak, mengabaikan norma adat, agama dan budaya.

Agama islam pun memberikan beberapa batasan untuk menjaga hal tersebut. Diantaranya landasan ayat Al-Qur’an dan potongan sebuah hadist berikut ini:


قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوجَهُمْ ذالِكَ أَزْكَىا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (النور : 31)

“Katakanlah kepada para lelaki mukmin yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: ayat 31)


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ إِلاَّ مَحْرَمٌ (رواه أحمد والشيخان عن عامر بن ربيعة)

“Tidak boleh seorang laki-laki dan perempuan menyepi dengan seorang yang tidak halal baginya, karena yang ketiga dari mereka adalah setan, kecuali disertai mahram.” (Hadist riwayat Ahmad dan Syaikhoni (Bukhari dan Muslim) dari Amir bin Raibah).


Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengungkapkan dalam salah satu karya masterpiece-nya, yaitu; Al-Fiqhul Islami Waadillah yang menyinggung ayat diatas. Tentang keharaman seseorang laki-laki melihat aurat perempuan yang bukan siapa-siapanya (ajnabiyah) walaupun perempuan tersebut sudah lanjut usia. Beliau juga menuturkan tetap haram meskipun memandang perempuan tersebut dengan tanpa syahwat dan tidak timbul fitnah, sebab yang demikian dapat mencuatkan prasangka fitnah dan tergugahnya syahwat.


Bukan hanya memandang saja, bahkan dalam justifikasi hukum Fikih pun berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram tidak dilegalkan kecuali ada motif hajat atau darurat, seperti bertransaksi, berobat dan selainnya.


Sedangkan dalam hadist diatas, menyuratkan maksud dari ketidak bolehannya khalwat (menyepi) dengan seorang perempuan yang ajnabiyah. Syekh Zakariya Yahya Al-Anshori dalam kitabnya Hasyiatul Jamal Ala’ Syarhil Minhaj menuturkan kaidah dari khalwat adala berkumpulnya seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat yang dapat menimbulkan persepsi jelek (kecurigaan) secara adat.

Kendati demikian terdapat kelonggaran bagi mereka yang benar-benar ingin menjalin ikatan cinta dalam tali pernikahan ketika hendak meminang seorang perempuan. Yaitu pertama; kelegalan berinteraksi dan memandang wajah dan kedua telapak tangan dalam ruang lingkup madzhab Syafi’iyah, kedua; memandang kedua telapak kaki dalam ruang lingkup madzhab Hanafiyah dan ketiga; memandang anggota yang tampak ketika berdiri melakukan suatu pekerjaan yaitu; wajah, leher, lengan, telapak kaki, kepala dan betis dalam ruang lingkup madzhab Hanabilah.


Namun meski begitu, tidak ada legitimasi bagi mereka yang sudah berada dalam pusaran tunangan untuk bermesraan berdua saja. Apalagi berboncengan misalnya menikmati desiran angin malam, berteduh dibawah terik panas mentari siang, berlarian bersama dibawah tarian hujan, atau suap-suapan berdua dalam piring yang sama serta lain sebagainya.

Tetapi Fikih tidak kaku menyikapi dua insan yang saling mencintai agar mereka bisa mengenal pasangannya lebih dalam lagi sebelum melebur dalam bingkai pernikahan. Ada cara efektif agar hal itu bisa terjadi tanpa menyalahi norma agama yang tersedia serta tidak menodai keagungan dan kemuliaan cinta sebagaimana yang telah dituturkan oleh habib Ali Al-Jufri diatas.

Yaitu; mengirim seorang delegasi untuk menyelidiki masing-masing pasangan. Dengan syarat orang tersebut harus mahram atau sejenis dengan yang diselidiki. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam salah satu karya terkenalnya, yaitu kitab Hasyiyatul Bajuri memaparkan; mengirim seseorang kepada pasangan kemudian ia meneliti dan mencari tahu sifat-sifatnya maka seorang yang diutus itu, bisa mengabarkan sesuatu yang tidak bisa diketahui hanya dengan memandang pasangan saja.

Bercengkerama bersama seraya berbincang-bincang namun harus disertai mahram agar terhindar dari khalwat yang terlarang. Selamat mencoba.

Penulis : Mthree Syaichona
Editor : Umair

Referensi : Ismael Amin Kholil, Catatan dari Tarim, Najhati Pena, Hal. 136.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Waadillah, Darul Fikri, Hal. 31-38.
Syekh Zakariya Yahya Al-Anshori, Hasyiatul Jamal Ala’ Syarhil Minhaj, Maktabah Syamila, Juz 8, Hal. 85.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, Maktabatul Syuruq Addauliyyah, Juz 3, Hal. 214.
Syekh Muhammad Al-Khodimi Al-Hanafi, Bariqotul Mahmudi’ah, Juz 5, Hal. 192.

Terkait

Tags: IstriKhalwatSuamiSyariat
Previous Post

Sidang Pengusulan Gelar Pahlawan untuk Syaikhona Kholil di Pemprov Jatim, ini keterangan dari Pengusul

Next Post

Lupa dan Tidur yang Terkategori Udzur Shalat

Ismail Zaen

Ismail Zaen

PostinganTerkait

Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik
Fuqoha

Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik

by Umair
Februari 15, 2022
1

Syariat Islam merupakan syariat yang universal, tidak selalu tentang ritual ibadah, Islam mencakup dan mengatur segala aspek kehidupan, seperti halnya...

Next Post
Lupa dan Tidur yang Terkategori Udzur Shalat

Lupa dan Tidur yang Terkategori Udzur Shalat

Comments 1

  1. Avatar Rahma says:
    1 tahun ago

    Tahun depan nyoba yuk

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Juni 30, 2022
Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Juni 27, 2022
Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Juni 23, 2022
Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Humor: Wanita Tidak Pernah Salah

Juni 26, 2022
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In