Dalam transaksi jual-beli buket banyak yang berbentuk uang. Model ini tentu banyak menarik perhatian para pembeli buket yang ingin memberi surprise kepada orang lain. Bentuk transaksi ini belakangan mulai banyak disoroti dalam segi halal-haramnya mengingat isi buketnya adalah uang. PP. Assunniyyah Jember melalui Lembaga Bahtsul Masail-nya membahas polemik transaksi tersebut pada forum Bahtsul Masail Kubro ke-44 yang diselenggarakan pada 11-12 Januari 2023 M/18-19 Jumadil Akhir 1444 H.
Berikut ini keputusan lengkap Bahtsul Masail Kubro ke-44 PP. Assunniyyah Jember tentang hukum transaksi buket uang.
Deskripsi Masalah
Kemajuan zaman yang semakin modern menuntut masyarakat untuk semakin kreatif dalam menciptakan berbagai inovasi bisnis, salah satunya bisnis pembuatan buket. Buket yang diciptakan berbagai macam yang dulunya hanya menggunakan bunga sebagai rangakaiannya, kini telah muncul ide baru dengan memasukkan uang kertas asli yang biasa digunakan sebagai alat transaksi kedalam rangkaiannya.
Praktiknya, buket uang dengan uang asli Rp 100 ribuan sebanyak 10 lembar (senilai Rp 1 juta), dijual dengan harga Rp 1.200.000,00 oleh penjual buket uang. Ketika terjadi akad jual beli buket uang, maka pembeli dengan uang Rp 1.200.000,00 mendapatkan rangkaian uang yang disusun sedemikian rupa sehingga menjadi hiasan serta nominal uang yang dipakai senilai Rp 1.000.000,00.
Kemudian, dalam melakukan akad pembelian bucket terdapat dua model akad. Pertama, pembeli memilih buket yang sudah jadi tinggal ngasih nama. Kedua, pembeli memesan buket yang belum jadi susuai kriteria yang diinginkan. Mulai jumlah uang yang digunakan sampai model hiasan
yang diinginkan.
Selanjutnya asal uang yang digunakan sebagai bahan dari pembuatan bucket uang adalah uang yang berasal dari pemilik toko sendiri serta uang yang digunakan dalam praktik jual beli bucket adalah uang asli.
Hari ini buket uang favorit dijadikan hadiah baik saat ulang tahun, pernikahan, seminar hasil penelitian, seminar proposal ataupun agenda yang lain.
Keterangan :
• Disepakati bahwa uang kertas adalah Naqd
• Pembahasan Bucket yang sudah jadi tinggal kasih nama
Pertanyaan Sub A:
Bagaimanakah hukum transaksi bucket uang seperti pada deskripsi?
Jawaban :
Tidak Sah, Karena tidak Tamatsul.
Catatan: Selama masih bisa di buat transaksi setelah dirangkai menjadi bucket maka masih di anggap sebagai Naqd, maka masih disyaratkan adanya Tamatsul.
Pertanyaan Sub B:
Jika tidak sah lalu bagaimana solusinya mengingat sudah marak terjadi?
Jawaban :
Mengikuti Pendapat yang mengatakan uang kertas bukan Naqd sehingga tidak terjadi Ba’i Ribawi.
Demikian keputusan Bahtsul Masail Kubro ke-44 yang diselenggarakan oleh LBM Pondok Pesantren Assunniyyah, Kencong, Jember, pada 11-12 Januari 2023 M/18-19 Jumadil Akhir 144 H. tentang transaksi buket uang. Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Tuhfatul Muhtaj, juz 12, hal 269; Fathul Mu’in hal 111; I’anah at-Thalibin, juz 2, hal 181; At-Tarmasi, juz 4, hal 30; ‘Umdatul Mufti, juz 2, hal 24.
Hadir sebagai musahih dalam Komisi A: KH. Aniq Muhammadun, KH. Khoiruzzaad Maddah, dan Kiai Laiq Atho’illah.
Selain itu aktif sebagai perumus dalam Komisi A: Agus Igbal, Ust. Taufiq, Ust. Imam Rosyadi, dan Ust. A Zaini Dahlan.
Kontributor: Bushiri