• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Bushiri by Bushiri
Januari 13, 2023
in Fuqoha, Keislaman, Warta
0
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam transaksi jual-beli buket banyak yang berbentuk uang. Model ini tentu banyak menarik perhatian para pembeli buket yang ingin memberi surprise kepada orang lain. Bentuk transaksi ini belakangan mulai banyak disoroti dalam segi halal-haramnya mengingat isi buketnya adalah uang. PP. Assunniyyah Jember melalui Lembaga Bahtsul Masail-nya membahas polemik transaksi tersebut pada forum Bahtsul Masail Kubro ke-44 yang diselenggarakan pada 11-12 Januari 2023 M/18-19 Jumadil Akhir 1444 H.

Berikut ini keputusan lengkap Bahtsul Masail Kubro ke-44 PP. Assunniyyah Jember tentang hukum transaksi buket uang.

Deskripsi Masalah

Kemajuan zaman yang semakin modern menuntut masyarakat untuk semakin kreatif dalam menciptakan berbagai inovasi bisnis, salah satunya bisnis pembuatan buket. Buket yang diciptakan berbagai macam yang dulunya hanya menggunakan bunga sebagai rangakaiannya, kini telah muncul ide baru dengan memasukkan uang kertas asli yang biasa digunakan sebagai alat transaksi kedalam rangkaiannya. 

Praktiknya, buket uang dengan uang asli Rp 100 ribuan sebanyak 10 lembar (senilai Rp 1 juta), dijual dengan harga Rp 1.200.000,00 oleh penjual buket uang. Ketika terjadi akad jual beli buket uang, maka pembeli dengan uang Rp 1.200.000,00 mendapatkan rangkaian uang yang disusun sedemikian rupa sehingga menjadi hiasan serta nominal uang yang dipakai senilai Rp 1.000.000,00.

Kemudian, dalam melakukan akad pembelian bucket terdapat dua model akad. Pertama, pembeli memilih buket yang sudah jadi tinggal ngasih nama. Kedua, pembeli memesan buket yang belum jadi susuai kriteria yang diinginkan. Mulai jumlah uang yang digunakan sampai model hiasan 
yang diinginkan.

Selanjutnya asal uang yang digunakan sebagai bahan dari pembuatan bucket uang adalah uang yang berasal dari pemilik toko sendiri serta uang yang digunakan dalam praktik jual beli bucket adalah uang asli.

Hari ini buket uang favorit dijadikan hadiah baik saat ulang tahun, pernikahan, seminar hasil penelitian, seminar proposal ataupun agenda yang lain.

Keterangan : 
• Disepakati bahwa uang kertas adalah Naqd
• Pembahasan Bucket yang sudah jadi tinggal kasih nama

Pertanyaan Sub A:
Bagaimanakah hukum transaksi bucket uang seperti pada deskripsi?

Jawaban :
Tidak Sah, Karena tidak Tamatsul.

Catatan: Selama masih bisa di buat transaksi setelah dirangkai menjadi bucket maka masih di anggap sebagai Naqd, maka masih disyaratkan adanya Tamatsul.

Pertanyaan Sub B:
Jika tidak sah lalu bagaimana solusinya mengingat sudah marak terjadi?

Jawaban :
Mengikuti Pendapat yang mengatakan uang kertas bukan Naqd sehingga tidak terjadi Ba’i Ribawi.

Demikian keputusan Bahtsul Masail Kubro ke-44 yang diselenggarakan oleh LBM Pondok Pesantren Assunniyyah, Kencong, Jember, pada 11-12 Januari 2023 M/18-19 Jumadil Akhir 144 H. tentang transaksi buket uang. Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Tuhfatul Muhtaj, juz 12, hal 269; Fathul Mu’in hal 111; I’anah at-Thalibin, juz 2, hal 181; At-Tarmasi, juz 4, hal 30; ‘Umdatul Mufti, juz 2, hal 24.

Hadir sebagai musahih dalam Komisi A: KH. Aniq Muhammadun, KH. Khoiruzzaad Maddah, dan Kiai Laiq Atho’illah.

Selain itu aktif sebagai perumus dalam Komisi A: Agus Igbal, Ust. Taufiq, Ust. Imam Rosyadi, dan Ust. A Zaini Dahlan.

Kontributor: Bushiri

Terkait

Tags: Bahtsul masailBuket UangHukumPP. Assunniyah
Previous Post

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Next Post

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Januari 1, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (1), Pembagian Ilmu Menurut Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Next Post
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In