Mencium tangan saat bersalaman merupakan salah satu bentuk penghormatan dalam tradisi masyarakat Indonesia. Mencium tangan biasanya dilakukan oleh anak kepada orang tuanya, istri kepada suaminya, murid kepada gurunya, santri kepada kiainya, dan anak muda kepada orang yang lebih tua.
Masyarakat Indonesia banyak diajarkan soal adap atau budi pekerti yang baik. Saat bertemu dengan orang yang sudah lanjut usia, bukan hanya disuruh untuk bersalaman tetapi juga disuruh untuk mencium tangannya.
Dalam hal mencium tangan orang lain terdapat perkhilafan dari empat madzhab. Khilafiah tersebut dapat diuraikan sebagaimana berikut:
Madzhab Syafi’i
Menurut ulama Syafi’iyah, mencium tangan orang lain saat bersalaman hukumnya sunnah. Imam al-Qazwini, seorang ilmuwan Islam, pernah menulis dalam kitab al-Aziz Syarah al-Wajiz :
وَأَمَّا تَقْبِيْلُ الْيَدِ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ، فَمُسْتَحَبٌّ
Artinya, “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan” (Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, juz 12, h. 378)
Dari apa yang ditulis oleh imam al-Qazani ini dapat difahami bahwa faktor kesunnahan mencium tangan orang orang lain adalah kezuhudan, shaleh, ilmu, kemuliaan, dan keterjagaannya dari maksiat.
Hal ini bisa diperkuat oleh pernyataan Sahabat Shuhaib, “Aku melihat Sayyidina Ali mencium tangan dan kaki sahabat Abbas Ra.” Tentu tidak mungkin apa yang dilakukan sayyidina Ali termasuk hal yang terlarang.
Selain Al-Qazwini, Imam Nawawi juga menyebutkan:
وَأَمَّا تَقْبِيْلُ الْيَدِ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ، فَمُسْتَحَبٌّ
Artinya, “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan” (Raudhatut Thalibin, juz 7, h. 438)
Mazhab Maliki
Dalam madzhab Maliki, Imam Malik sendiri menghukumi makruh mencium tangan saat bersalaman. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Al-Manufi:
وَكَرِهَ مَالِكٌ) رَحِمَهُ اللهُ (تَقْبِيْلَ الْيَدِ) أَيْ: يَدِ الْغَيْرِ ظَاهِرِهِ، سَوَاءٌ كَانَ الْغَيْرُ عَالِمًا، أَوْ غَيْرَهُ، وَلَوْ أَبًا أَوْ سَيِّدًا أَوْ زَوْجًا
Artinya, “Imam Malik – rahimahullah – menyatakan kemakruhan mencium tangan, yaitu tangan orang lain bagian luar, baik orang tersebut alim atau tidak, walaupun seorang ayah, pemimpin, atau suami.”
Imam Annafrawi juga menyebutkan, secara dzahir pendapat imam Malik ini tidak mengecualikan orang alim, orang yang lebih tua, ataupun seorang Sayyid; semuanya hukumnya makruh:
وَظَاهِرُ كَلَامِهِ الْكَرَاهَةُ وَلَوْ كَانَ ذُو الْيَدِ عَالِمًا أَوْ شَيْخًا أَوْ سَيِّدًا
Artinya, “Dhahir ucapan Imam Malik (terkait cium tangan) adalah makruh, meskipun pemilik tangan adalah orang alim, syekh, atau pemimpin” (Kifayatut Thalib Arrabbani, juz 2, h. 620)
Akan tetapi, Syekh Al-Abhary, salah satu ulama madzhab Maliki, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan bahwa sesungguhnya hukum makruh mencium tangan, menurut Imam Malik, jikalau mencium tangan itu dilaksanakan untuk tujuan kesombongan. Namun, jika hal itu dilakukan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, dan didasari agama, ilmu, atau kemuliaan pemilik tangan, maka hukumnya diperbolehkan (lihat: Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fathul Bari, juz 11, h. 57).
Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali
Kedua madzhab ini menegaskan, hukum mencium tangan saat bersalaman adalah mubah. Salah satu ulama mazhab Hanafi bernama Syekh Al-Hashkafi menerangkan:
(وَلَا بَأْسَ بِتَقْبِيلِ يَدِ الرَّجُلِ الْعَالِمِ) وَالْمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيلِ التَّبَرُّكِ، (والسُّلْطَانِ الْعَادِلِ).
Artinya, “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula (mencium tangan) pemimpin yang adil” (Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar, juz 2, h. 577)
Tidak jauh berbeda dengan ulama mazhab Hanafi di atas, seorang ulama bermazhab Hanbali bernama Syekh Al-Bahuti juga bependapat mencium tangan orang lain hukumnya boleh. Hanya saja, beliau memberi syarat kebolehan tersebut selagi aman dari syahwat.
فَيُبَاحُ تَقْبِيْلُ الْيَدِ وَالرَّأْسِ تَدَيُّنًا وَإِكْرَامًا وَاحْتِرَامًا مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ
Artinya, “Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala karena alasan keagamaan dan penghormatan, disertai rasa aman dari syahwat” (Ahmad bin Ghanim Annafrawi, Al-Fawakih Addawani, juz 2, h. 326)
Demikian terkait hukum mencium tangan orang lain menurut empat madzhab, dimana Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali menghukuminya mubah. Ulama mazhab Syafi’i menganggapnya sunnah. Sedangkan ulama mazhab Maliki menghukuminya makruh jika tujuannya untuk kesombongan. Namun, jika tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan didasari agama, ilmu, atau kemuliaan pemilik tangan, maka hukumnya mubah. Dan, diharapkan dari adanya khilafiyah ini, masyarakat bisa menghargai pendapat orang lain yang berbeda madzhab dalam menghukumi mencium tangan orang lain. Waallahu a’lam