• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Bushiri by Bushiri
Juni 30, 2022
in Fuqoha, Keislaman
0
Ilustrasi: Kompleks Pemakaman Martajasah, Bangkalan. Sumber : Lingkar Jatim

Ilustrasi: Kompleks Pemakaman Martajasah, Bangkalan. Sumber : Lingkar Jatim

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aktivitas berziarah merupakan salah satu amaliyah ahlussunnah yang sering dilakukan oleh masyarakat. Berziarah bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Selain itu, berziarah juga dimaksudkan untuk bertasawul memelalui orang-orang shaleh, para waliyallah yang sudah meninggal.

Kurang sempurna rasanya kalau mendoakan serta bertawasul kepada seorang yang sudah meninggal tidak berada disamping kuburannya. Namun, akibat komplek pemakaman yang sangat padang dengan kuburan, kadang kala memaksa para peziarah berjalan melintas di atas kuburan agar bisa sampai pada kuburan yang ingin diziarahi. Tak hanya itu, kadang kala juga memaksa mereka duduk di atas kuburan saat sedang sedanf membaca tahlil. Lalu, bagaimana menurut fikih terkait berjalan dan duduk di atas kuburan?

Terkait hukum melintas dan duduk di atas kuburan orang islam, para ulama mengatakan hukumnya makruh. Salah satunya diungkapkan oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H) berikut:

يكره الوطء على القبر ، والاستناد إليه ، والجلوس عليه

Artinya, “Makruh menginjak/melintas di atas kuburan, persandaran padanya, dan duduk di atasnya,”. (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 3, hal 69)

Hal ini bukan tanpa alasan, Syekh Syatha’ Dimyati dalam I’anah at-Thalibin mengatakan hikmah dari kemakruhan ini adalah untuk menghormati serta memuliakan orang yang sudah meninggal. Maksud duduk di atas kuburan adalah dudu sejajar di atas kuburan.

Baca juga: Mengubur 2 Janazah dalam 1 Kubur, Begini Hukumnya

Meski demikian, hukum makruh tersebut tidak bersifat mutalak. Dengan artian, jika dalam situasi darurat, maka hukum melintas dan duduk di atas kuburan hukumnya menjadi boleh. Situasi darurat tersebut dapat digambarkan seperti seorang tidak bisa sampai ke kuburan yang hendak diziarahi kecuali dengan melintas di atas kuburan yang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syarbini:

ولا يوطأ عليه إلا لضرورة، كأن لا يصل إلى ميته أو من يزوره وإن كان أجنبيا كما بحثه الاذرعي، أو لا يتمكن من الحفر إلا بوطئه لصحة النهي عن ذلك

Artinya, “Dan tidak boleh (makruh) melintas di atas kuburan kecuali dalam situasi darurat seperti seorang tidak bisa sampai pada mayitnya atau orang yang hendak ia ziarahi walaupun bukan kerabatnya. Hal ini sebagaimana yang dibahas oleh Imam al-Adzra’i, atau seperti seorang tidak memungkinkan menggali kuburan kecuali dengan menginjak kuburan yang lain, hal ini karena keabsahan larang akan hal itu.” (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal 482)

Meski dalam situasi darurat diperbolehkan berjalan melintas di atas kuburan, akan tetapi sebagai bentuk adab di kuburan seorang tidak berjalan memakai sandal atau sepatu. Imam al-Mawardi mengatakan:

 فإن كان لا بد له من المشي عليه ، خلع نعله من رجله ، ومشى ما أمكن

Artinya, “Jika tidak mau tidak harus berjalan di atasnya (kuburan), maka sebaikny seorang melepas sandalnya dan berjalan sebisa mungkin,”. (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 3, hal 69)

Baca juga: Waktu-waktu Disunnahkan Membaca Al-Qur’an

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum berjalan/melintas dan duduk di atas hukumnya makruh, kecuali dalam situasi darurat yang mengharuskan untuk melakukannya. Demikan semoga bermanfaat. Waallahu A’lam

Terkait

Tags: FikihHukumZiarah Kubur
Previous Post

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Next Post

Hukum Bermain Capit Boneka, Berikut Keputusan Bahtsul Masail FMPP

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Januari 1, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Next Post
Hukum Bermain Capit Boneka, Berikut Keputusan Bahtsul Masail FMPP

Hukum Bermain Capit Boneka, Berikut Keputusan Bahtsul Masail FMPP

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In