• About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Hadits Maudhu (1), Definisi Dan Hukum Menyebarkannya

Bushiri by Bushiri
Maret 3, 2022
in Keislaman
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sejarah perkembangan Islam, pemalsuan hadits merupakan suatu kenyataan. Banyak motif yang melatarbelakangi seorang pemalsu membuat pernyataan yang disandarkan kepada Nabi paling tidak untuk menpatkan justifikasi sebagai ajaran agama. Sehingga sulit membedakan antara hadits maudhu dengan hadis shahih.

Ada tiga versi mengenai makna al-Maudhu secara etimologinya. Versi pertama mengatakan, al-Maudhu mereupakan bentuk isim ma’ul yang diambil dari kata وضع الشيئ يضعه وضعا yang berati meletakkan sesuatu. Versi kedua mengataka, asal dari kata al-Maudhu adalah الضعة yang memiliki arti derajat yang rendah. Sedangkan versi ketiga mengatakan bahwa al-Maudhu berasal dari kata وضعت المرأة ولدها. Dari ketiga versi tersebut menunjukkan bahwa kata al-Maudhu memiliki tiga arti, yakni guru, rendah, dan melahirkan. (Abi Amr ‘Ustman bin Abdirrohman, Muqhaddimah Ibnu as-Shalah, Dar Kutub al-Ilmiyah, Hal 148)

Sedangkan Secara terminologi, Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Hadits mendenisikan hadits palsu (maudhu’) dengan kalimat berikut ini:

هو الكذب المختلق المصنوع المنسوب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya, “Hadits maudhu’ adalah perkataan bohong dan mengada-ada yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.” (Mahmud Thahan, Taysiru Musthalahil Hadits, al-Haramain., hal 89)

Sementara itu, Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliliy mendefinisikan Hadits Maudhu sebagai berikut:

هو ما إختلقه وافتراه واحد من الناس، ونسبه إلى الرسول صلى الله عليه وسلم أو إلى الصحابي أو إلى التابعين

Artinya, “Hadits Maudhu adalah sesuatu yang diada-adakan oleh seorang manusia dan disandarkan kepada Rasulullah Saw atau kepada sahabar nabi atau kepada thabi’in”. (Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Malikiy, al-Qhawaid al-Asasiyah Fi Ilmi Mushtalahi al-Hadits, Ash-Shofwah al-Malikiyah., hal 47)

Berdasarkan dari beberapa pengertian Hadits Maudhu yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Hadits Maudhu adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw secara dibuat-buat dan dusta, baik itu disengaja maupun tidak sengaja, padahal beliau tidak mengatakan, tidak memperbuatnya dan tidak mentaqrirkannya.

Hadits Maudhu merupakan paling buruknya hadits da’if. Sebab, kecacatan dalam Hadits Maudhu adalah unsur kebohongan atas nama Rasulullah Saw. Namun sebagian ulama meganggap Hadits Maudhu merupakan hadits tersendiri dan tidak termasuk dari bagian hadits da’if.  (Mahmud Thahan, Taysiru Musthalahil Hadits, al-Haramain., hal 89)

Menurut para ahli hadits, Hadits Maudhu bukanlah sebuah hadits. Akan tetapi, karena bentuknya seperti hadits yang didalamnya ada penyebutan sanad dan matan maka para ulama menyebutnya hadits. (Al-Hafidz Ibn Hajar, al-Wait, hal 319)

Mayoritas ulama sepakat meriwayatkan hadits maudhu’, apalagi berkata bohong atas nama Nabi Muhammad, adalah dilarang. Rasulullah SAW bersabda:

  من كذب علي معتمدا فليبوأ مقعده من النار

Artinya, “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka kelak posisinya di neraka,” (HR Ibnu Majah).

Tidak hanya pemalsu hadits yang diancam oleh Rasulullah, orang yang menyebarkan hadits palsu pun juga diancam oleh Rasulullah. Rasulullah bersabda:

  من حدث عني بحديث يرى أنه كاذب فيه أحد الكذابين

Artinya, “Siapa yang menyampaikan informasi tentangku padahal ia mengetahui informasi itu bohong, maka ia termasuk pembohong,” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits ini, para ulama kemudian memahami bahwa meriwayatkan hadits maudhu hukumnya tidak boleh, begitu pula menyampaikan dan menyebarkan hadits maudhu’. Dibolehkan menyampaikannya dengan syarat untuk memberi tahu kepada khalayak kalau hadits tersebut bukanlah hadits shahih, tetapi hadits maudhu’.

Terkait

Tags: HaditsHadits Maudhu
Previous Post

Humor : Aku Sendiri Memikirkan Itu

Next Post

Kisah Sahabat Mughirah bin Syu’bah Ditikung Seorang Pemuda

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

PostinganTerkait

Hadits Maudhu (3), Jenis-jenis Hadits Maudhu Dan Cara Mengetahuinya
Keislaman

Hadits Maudhu (3), Jenis-jenis Hadits Maudhu Dan Cara Mengetahuinya

by Bushiri
Maret 12, 2022
0

Al-Imam Abi Amr ‘Ustman bin Abdurrohman atau yang dikenal dengan sebutan Ibnu Sholah dalam muqhadimah-nya menyebutkan orang yang membuat Hadits...

Hadits Maudhu (2), Sejarah Kemunculannya
Keislaman

Hadits Maudhu (2), Sejarah Kemunculannya

by Bushiri
Maret 9, 2022
0

Sudah maklum bahwa Hadits Maudhu adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw secara dibuat-buat dan dusta, baik itu disengaja maupun...

Perempuan Tidak Boleh Keluar Rumah

Memahami Hadits ‘Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Kaum Adam’

Januari 4, 2022
Next Post
Kisah Sahabat Mughirah bin Syu’bah Ditikung Seorang Pemuda

Kisah Sahabat Mughirah bin Syu'bah Ditikung Seorang Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Syawal

Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Syawal

Mei 5, 2022
Haul Syakhona Kholil di Tarim-Yaman

Haul Syakhona Kholil di Tarim-Yaman

Mei 3, 2022
Hukum Menggabung Puasa Qadha’ Dan Puasa Sunnah Rajab

Berikut Empat Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Mei 4, 2022
Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

Mei 1, 2022
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In