• Latest
  • Trending
  • All
Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Juni 27, 2022

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023
KH. Makki Nasir: Perintah Puasa Itu Mengasah Keimanan Kita

KH. Makki Nasir: Perintah Puasa Itu Mengasah Keimanan Kita

April 3, 2023
Penjelasan Penting Terkait Waktu Imsak

Penjelasan Penting Terkait Waktu Imsak

April 1, 2023
Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Syawal

Berbuka Karena Menyangka Sudah Maghrib, Bagaimana Puasanya?

April 1, 2023
Berikut Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Ghazali

Berikut Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Ghazali

Maret 24, 2023

Humor Nashruddin: Hutang Yang Meresahkan

Maret 6, 2023
Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Uqbah al-Azdi Mengeluarkan Jin dari Kemaluan Seseorang

Februari 10, 2023
Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 25, 2023
  • Login
Advertisement
al-Ummah
  • Warta
  • Keislaman
    • Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta
  • Dakwah
    • Fuqoha
    • Fikroh
    • Tasawuf
    • Tafsir al-Qur’an
  • Risalah
  • Humor
  • Konsultasi
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta
  • Dakwah
    • Fuqoha
    • Fikroh
    • Tasawuf
    • Tafsir al-Qur’an
  • Risalah
  • Humor
  • Konsultasi
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result
Home Fuqoha

Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban

by Bushiri
Juni 27, 2022
in Fuqoha, Keislaman
0
Berikut Penjelasan Hukum, Kriteria Hewan, dan Waktu Pelaksanaan Kurban
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memasuki bulan Dzul Hijjah, selain ibadah shalat Eid, ada ibadah sunnah yang tak kalah dianjurkan bagi ummat islam, yaitu kurban. Menurut sebagian pendapat, dinamakan kurban karena pelaksanaanya bertepatan dengan hari raya idhul adha. Ibadah kurban disyariatkan berdasarkan nash Al-Qur’an surat Al-Kautsar berikut:

{ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

Artinya, “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”

Hukum Berkurban

Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah secara kifayah (kolektif) bagi satu keluarga. Dengan artian bila salah satu anggota keluarga sudah melaksanak kurban, maka yang lain akan bebas tanggungan dan mendapatkan pahalanya juga.  Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi:

 (أَمَّا) الْأَحْكَامُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ – إلى أن قال- قَالَ أَصْحَابُنَا التَّضْحِيَةُ سُنَّةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ فِي حَقِّ أَهْلِ الْبَيْتِ الْوَاحِدِ فَإِذَا ضَحَّى أَحَدُهُمْ حَصَّلَ سُنَّةَ التَّضْحِيَةِ فِي حَقِّهِمْ

Artinya, “Imam Syafi’I dan pengikutnya berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah…. Menurut para ulama dari kalangan kami, berkurban masuk dalam katagori sunnah kifayah bagi satu keluarga. Karenanya jika salah satu dari mereka telah berkurban, tercapailah kesunahan berkurban bagi mereka semua.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz 8, hal 384)

Kesunnahan berkurban ini tertuju pada setiap orang muslim yang berakal, merdeka, serta mampu untuk berkurban. Mengenai katagiri mampu berkurban, Imam al-Baijuri menjelaskan, bahwa yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang wajib ia nafkahi pada saat hari raya sampai hari tasyriq, tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila hartanya melebihi dari kebutuhan di hari tersebut, maka ia sudah dikatagorikan mampu berkurban. Bagi yang sudah memenuhi katagori mampu, makruh meninggalkan kesunnahan berkurban. Imam al-Baijuri mengatakan:

قال: لا أرخص في ترك الأًضخية لمن قدر عليها، ومراده رضي الله عنه أنه يكره تركها للقادر عليها

Artinya, “Imam Syafi’I berkata, ‘Saya tidak memberi toleransi untuk meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu’, maksud dari beliau Imam Syafi’I adalah makruh meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu.” (Imam al-Baijuri, Hasyiah al-Baijuri, juz 2, hal 317)

Kriteria Hewan Kurban

Kurban adalah ibadah yang notabenya menyembelih hewan. Hewan yang disembelih hanya tertentu pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Ulama sepakat (ijma’) hewan selain jenis yang disebutkan tidak sah dijadikan hewan kurban.

baca juga: Talfiq Dalam Bermadzhab, Pengertian dan Status Hukumnya

Meski demikian, tidak semua semua hewan ternak (sapi, kambing, dan unta)  sah dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan ternak yang bisa dijadikan kurban. Pertama, dalam segi usia. Ibnu Qasim al-Ghozi menyebutkan kriteria usia hewan yang sah dijadikan kurban sebagai berikut:

(ويجزىء فيها الجذع من الضأن) وهو ما له سنة وطعن في الثانية (والثني من المعز) وهو ماله سنتان وطعن في الثالثة (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة

Artinya, “Hewan yang mencukupi untuk berkurban adalah domba berumur 1 tahun menginjak umur 2 tahun, kambing berumur 2 tahun menginjak 3 tahun, unta berumur 5 tahun menginjak 6 tahun, serta sapi berumur 2 tahun menginjak 3 tahun.” (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, fathu al-Qorib al-Mujib, hlm 312)

Kedua, hewan tersebut harus terbebas dari cacat. Ada beberapa cacat yang manshush, dinyatakan Nabi Muhammad Saw langsung melalui sabdanya:

أربع لا تجزئ في الأضاحي العوراء البين عورها . والمريضة البين مرضها . والعرجاء البين ظلعها . والكسيرة الضتي لا تنقي

Artinya, “Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta, (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tidak berlemak.” (HR. Ibnu Majah)

Berangkat dari hadits ini para ulama sepakat bahwa hewan yang mengalami emapt jenis cacat berat di atas tidak bisa/tidak sah dijadikan hewan kurban. Sementara hewan ternak yang mengalami cacat ringan masih bisa dijadikan kurban. Dari hadits ini pula, para ulama merumuskan satu kaidah (dhabith) terkait kecacatan yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dijadikan kurban. Syekh Ibarahim al-Baijuri mengatakan:

والضابط الجامع لجميع ما كر كل معيبة بما ينقص اللحم أو غيره مما يؤكل

Artinya, “Kriteria yang menghimpun semua yang telah disebutkan (aib yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dijadikan kurban) adalah segala aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang bisa dikonsumsi” (Ibrahim al-Baijuri, Hasyiah al-Baijuri, juz 2 hal 214)

Waktu Pelaksanaan Kurban

Sementara waktu pelaksanaan ibadah kurban iyalah dimulai dari terbitnya matahari setinggi satu tombak pada hari raya idul adha (10 Dzulhijjah) sampai dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Para ulama mengatakan, makruh melaksanakan kurban pada malam hari. Hal itu karena dikhawatirkan terjadi kesalahan dari penyembelih /jagal saat menyembelih hewan kurban. Dalam hal ini, Imam Nawawi mengatakan:

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً

Artinya, “Para ulama sepakat boleh (sah) menyembelih di zaman ini baik di malam hari maupun siang hari. Akan tetapi, bagi kami (pengikut imam syafi’i) makruh menyembelih di malam hari pada hewan selain kurban. Sementara untuk hewan kurban hukumnya sangat dimakruhkan.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz 8 hal 288)

baca juga: Makruh Tahrim Dan Makruh Tanzih Dalam Literatur Fikih

Demikian penjelasan singkat terkait hukum, waktu, dan kriteria hewan kurban yang sah dijadikan kurban. Semoga bermanfaat. Waallahu A’lam.

Tags: FikihIdul AdhaKurban
ShareTweetShare
Previous Post

Kisah Sufi: Menjadi Wali Karena Doa Seorang Pengemis

Next Post

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Bushiri

Bushiri

Pemimpin redaksi al-ummah

Next Post
Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Hukum Berjalan dan Duduk Di Atas Kuburan Saat Ziarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.4k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
CUKUP DENGAN CINTA

Jaminan Allah untuk Pencari Ilmu dan Maksud Ikan Mendoakan Mereka

Februari 16, 2022
Beda Derajat Orang Berilmu dan Tidak Berilmu

Beda Derajat Orang Berilmu dan Tidak Berilmu

Januari 1, 2022
Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta

Raudhatul Muhibbin: Membaca Kitab Cinta

Februari 24, 2022
Bahaya Thulul Amal Menurut Tasawuf

Bahaya Thulul Amal Menurut Tasawuf

Februari 5, 2022
Yang Ditunggu-tunggu, Berikut 10 Finalis Lomba Essai se-Madura

Yang Ditunggu-tunggu, Berikut 10 Finalis Lomba Essai se-Madura

2
Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

Hukum Mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Fitri’

2
Lestarikan Peninggalan Masyayikh Terdahulu, PCNU Bangkalan Resmikan Al-Ummah.net

Lestarikan Peninggalan Masyayikh Terdahulu, PCNU Bangkalan Resmikan Al-Ummah.net

1
Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik

Meski Talak Boleh, Tidak Dilakukan Justru Lebih Baik

1

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023

Recent News

Best Shemale Onlyfans OnlyFans Now

September 18, 2023

Best Shemales On Onlyfans – Try Now

September 16, 2023

Date Me Personally Review 2021

September 5, 2023
Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Kriteria Muntah Yang Membatalkan Puasa

Juli 26, 2023
al-Ummah

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In