Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk membaca huruf dan tulisan dengan menggunakan tangan. Huruf Braille terdiri dari beberapa simbol titik-titik yang mampu diraba oleh ujung jari yang melambangkan huruf, angka, atau tanda baca. Misal, huruf Alif, formasi titik Braille-nya hampir sama dengan huruf A pada huruf latin. Tentu bentuk tulisan Al-Qur’an Braille tidak sama dengan Mushaf pada umumnya. Karena itu, Apakah Al-Qur’an Braille juga dikatakan Mushaf yang wajib dimuliakan serta haram menyantuhnya jika sedang hadats?
Dalam khazanah fiqih, menulis Al-Qur’an dengan selain huruf hijaiyah masih terjadi silang pendapat. Menurut Imam az-Zarkasyi, hukum yang lebih mendekati adalah haram. Pendapat beliau ini dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-It’qan:
هل تجوز كتابته بقلم غير العربي؟ قال الزركشي: لم أر فيه كلاماً لأحد من العلماء؟ قال: ويحتمل الجواز لأنه قد يحسنه من يقرؤه، والأقرب المنع،
Artinya, “Apakah boleh menulis Al-Qur’an dengan selain huruf arab?, Imam Az-Zarkasyi berkata: Saya tidak menemukan pendapat ulama tentang hal ini. Imam Az-Zarkasyi berkata: Dan bisa berkemungkinan boleh karena terkadang mempermudah bagi pembacanya, tapi hukum yang lebih mendekati adalah tidak boleh. (Imam as-Suyuthi, al-Iqna’, hal 432)
Berbeda dengan Imam Az-Zarkasyi, Imam ar-Romliy mengatakan hukum menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa arab adalah boleh. Hal ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa arab tidak menimbulkan perubahan makna, sehingga hukumnya tidak haram.
( سُئِلَ ) هَلْ تَحْرُمُ كِتَابَةُ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ بِالْقَلَمِ الْهِنْدِيِّ أَوْ نَحْوِهِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ لَا يَحْرُمُ لِأَنَّهَا دَالَّةٌ عَلَى لَفْظِهِ الْعَرَبِيِّ وَلَيْسَ فِيهَا تَغْيِيرٌ لَهُ بِخِلَافِ تَرْجَمَتِهِ بِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ ؛ لِأَنَّ فِيهَا تَغْيِيرًا لَهُ
Artinya, “Imam Romli ditanya: Apakah menulis Al-Qur’am menggunakan huruf India dan huruf lainnya hukumnya haram?, Beliau menjawab: tidak haram karena tulisan tersebut menunjukan lafal Al-Quran yang mulia dan tidak ada perubahan sama sekali dalam tulisan itu. Berbeda dengan terjemahan dengan selain bahasa arab sebab didalamnya terdapat perubahan.” (Lihat Fatawa ar-Romli, Juz 1, hal 46)
Birpijak pada pendapat yang memperbolehkan, maka Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa Arab juga dihukumi Mushaf yang haram disentuh jika sedang hadats. Hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Syihabuddin Al-Qulyubi dalam Hasyiah al-Qulyubi ‘Ala Minhaj:
ويجوز كتابته لا قراءته بغير العربية , ولها حكم المصحف في المس والحمل
Artinya, “Boleh menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab, namun tidak boleh membacanya. Dan Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa Arab tersebut memiliki hokum seperti mushaf, dalam hal menyentuh dan membawanya”. (Syihabuddin Al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, juz 1, hal 41)
Dari penjelasa di atas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an yang ditulis dengan huruf braille berlaku hukum mushaf, baik bagi penyandang tuna netra maupun selainnya. sehingga tidak boleh menyentuh dan membawanya kecuali dalam keadaan suci.