• Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi
Rabu, Februari 8, 2023
  • Login
al-Ummah
Advertisement
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah
No Result
View All Result
al-Ummah
No Result
View All Result

Kucing Lewat di Depan Orang Yang sedang Shalat, Apakah Menjadikan Shalatnya Batal ?

Candra Azhari by Candra Azhari
Desember 23, 2022
in Fuqoha, Keislaman
0
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika shalat, sering kita jumpai orang ataupun hewan lewat di depan kita. Terlebih kucing. Hewan ini sering berkeliaran dan lewat di depan orang yang sedang shalat. Lantas kucing yang lewat di depan orang shalat tersebut menyebabkan shalatnya bata?

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Maimu’ ala Syarh al-Muhadzab menegaskan bahwa lewatnya manusia atau hewan di depan orang yang sedang shalat tidak sampai berakibat pada batalya shalat tersebut. Bahkan pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama kecuali menurut imam Hasan al-Basri. Berikut penjelasan beliau:

الْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَة إذَا صَلَّى إلَى سُتْرَةٍ فَمَرَّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ كَافِرٌ أَوْ كَلْبٌ أَسْوَدُ أَوْ حِمَارٌ أَوْ غَيْرُهَا مِنْ الدَّوَابِّ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ عِنْدَنَا قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْأَصْحَابُ وَبِهِ قَالَ عَامَّةُ أهل العلم الا الحسن البصري

“Ketika seseorang melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syaff’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi berkata, ‘Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri’. (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3 Halaman 250)

Imam Hasan al-Basri berpandangan berbeda dengan mengatakan shalat seseorang akan menjadi batal ketika dilintasi oleh manusia ataupun hewan. Pendapat beliau in salah satunya didasarkan pada hadits :

يَقْطَعُ الصَّلاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ

“Wanita, keledai dan anjing dapat memutus shalat” (HR Muslim)

Para ulama yang berbeda pendapat dengan Hasan al-Bisri tidak memaknai hadits sahih tersebut secara tekstual. Sebab bagi mereka hal itu akan bertentangan dengan berbagai macam konsep dan ketentuan yang terdapat dalam bab shalat.
Sehingga hadits di atas harus ditakwil, misalnya seperti takwil yang dijelaskan oleh Imam Syaff’i bahwa maksud dari “memutus shalat” dalam redaksi hadits tersebut adalah memutus kekhusyuan shalat, sehingga tidak sampai membatalkan shalat. Penjelasan ini dijelaskan dalam referensi yang sama:

وأما الجواب عن الأحاديث الصحيحة التي احتجوا بها فمن وجهين أصحهما وأحسنهما ما أجاب به الشافعي والخطابي والمحققون من الفقهاء والمحدثين أن المراد بالقطع القطع عن الخشوع والذكر للشغل بها والالتفات إليها لا أنها تفسد الصلاة

Dalam menjawab berbagai macam hadits shahih yang dijadikan dalil oleh para ulama atas batalnya shalat, maka dapat dijawab dari dua sudut pandang. Sedangkan jawaban yang paling sahih dan paling baik yaitu jawaban yang dikemukakan oleh Imam Syaft’i, al-Khuthabi dan ulama muhaqqiqun dari para pakar fikih dan hadits bahwa yang dimaksud dengan memutus shalat adalah memutus kekhusyu’ an shalat dan dzikir.
Karena disibukkan dengan wanita, keledai dan anjing yang lewat dan menoleh kepadanya, bukan malah diartikan merusak terhadap shalat yang dilakukannya. (Syekh Yahya bin Syaraf an- Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3
Halaman 251)

Berdasarkan berbagai pertimbangan dalam referensi di atas, maka lewatnya kucing di depan orang yang shalat bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. Sebab tidak sampai membatalkan shalat.
Meski begitu, orang yang shalat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing tersebut lewat di depannya, seperti halya anjuran untuk mencegah orang agar tidak melintas di depan seseorang yang sedang shalat. Seperti dijelaskan dalam hadits:

إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه

“Ketika kalian shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas), lalu ada seseorang yang hendak akan lewat di depan kalian, maka cegahlah” (HR Bukhari Muslim)

Mencegah kucing yang hendak lewat di depan seseorang yang sedang lewat harus dilakukan dengan gerakan yang sedikit, sekiranya tidak sampai tiga gerakan. Sebab jika sampai melakukan gerakan yang banyak, maka shalatnya akan batal. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah l’anah at-Thalibin:

ومحله إذا لم يأت بأفعال كثيرة وإلا بطلت

“Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka shalatnya batal. (Syekh Al imam Abu Bakar Syatha’, Hasiyah l’anah at-Thalibin, Juz 1
Halaman 222)

Berbeda halya ketika dalam tubuh kucing terdapat benda najis, seperti di kakinya misalnya. Maka dalam keadaan demikian mencegah kucing tersebut agar tidak melewati tempat di depannya menjadi lebih dianjurkan. Sedangkan ketika kucing sudah terlanjur lewat, maka orang yang shalat harus beranjak pada tempat yang lain, agar tidak terkena najis yang terdapat pada tempat yang dilewati oleh kucing, agar shalatnya tidak menjadi batal.
Wallahu a’lam.

Terkait

Tags: FikihHukumKucingShalat
Previous Post

Humor Nasruddin: Lari Dari Rahmat

Next Post

Habaib dari Tarim datang ke Durjan, Begini Penjelasan Kemuliaan para Habaib

Candra Azhari

Candra Azhari

PostinganTerkait

Al-Qur'an Braille
Fuqoha

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

by Bushiri
Januari 29, 2023
0

Al-Qur’an Braille merupakan satu varian Mushaf Standar Indonesia yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Al-Qur’an Braille membantu penyandang penyakit tunanetra untuk...

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin
Keislaman

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

by Bushiri
Januari 16, 2023
0

Predikat sebagai seorang hamba memiliki arti bahwa ada hubungan yang mengikat dengat dzat yang disembah, karena sejatinya seorang hamba hanya...

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
Risalah Ladunniyyah

Ngaji Risalah Laduniyah (2), Tips Meraih Ilmu Laduni dari Al-Ghazali

Januari 5, 2023
Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Istri Ngidam, Bagaimana Hukum Suami Menurutinya ?

Januari 1, 2023

Wanita Itu Lemah, Tapi Dapat Melemahkan

Januari 1, 2023
Next Post
Habaib dari Tarim datang ke Durjan, Begini Penjelasan Kemuliaan para Habaib

Habaib dari Tarim datang ke Durjan, Begini Penjelasan Kemuliaan para Habaib

Leave Comment

Follow Us

Al-Qur'an Braille

Apakah Al-Qur’an Braille Dapat Dikatagorikan Sebagai Mushaf?

Januari 29, 2023
Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Humor Nasruddin: Imam Sholat Membaca Surat Yasin

Januari 20, 2023
Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Mengenal Kitab Abwabul Faraj: Benteng Bacaan Orang Mukmin

Januari 16, 2023
Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Hukum Transaksi Buket Uang, Begini Menurut Kajian Bahtsul Masail

Januari 13, 2023
al-Ummah

al-Ummah hadir sebagai salah satu situs Islam yang mewarnai dan meneduhkan polemik umat dengan tagline "Mencurahkan dan Mencerahkan".

Kategori Pilihan

  • Dakwah
  • Fikroh
  • Fuqoha
  • Humor
  • Keislaman
  • Review
  • Risalah
  • Tafsir al-Qur'an
  • Tarikh
  • Tasawuf
  • Warta

Temukan Kami di:

  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Artikel
  • Redaksi

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Warta
  • Keislaman
    • Tafsir al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Fuqoha
    • Tarikh
  • Humor
  • Fikroh
  • Konsultasi
  • Kirim Artikel
  • Tentang al-Ummah

© 2022 al-Ummah - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In